Komunikasi antar intansi terkait pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Pembinaan organisasi kemasyarakatan termasuk di dalamnya untuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 diatur pada pasal l2 dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 pada pasal 13 sampai dengan 17. Pembinaan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memb...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Author)
Format: Academic Paper
Published: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1992.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pembinaan organisasi kemasyarakatan termasuk di dalamnya untuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 diatur pada pasal l2 dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 pada pasal 13 sampai dengan 17. Pembinaan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka membimbing, mengayomi dan mendorong organisasi kemasyarakatan ke arah pertumbuhan yang sehat dan mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan umum dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri, sedang pembinaan teknis dilakukan oleh departemen yang membidangi sifat kekhususannya, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dilakukan oleh Ditbinyat.
Item Description:http://repositori.kemdikbud.go.id/13395/1/KOMUNIKASI%20ANTAR%20INSTANSI%20TERKAIT%20PEMBINAAN%20PENGHAYAT%20KEPERCAYAAN%20TERHADAP%20TUHAN%20YANG%20MAHA%20ESA.pdf