Komunikasi antar intansi terkait pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Pembinaan organisasi kemasyarakatan termasuk di dalamnya untuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 diatur pada pasal l2 dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 pada pasal 13 sampai dengan 17. Pembinaan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memb...

Täydet tiedot

Tallennettuna:
Bibliografiset tiedot
Päätekijä: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Tekijä)
Aineistotyyppi: Academic Paper
Julkaistu: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1992.
Aiheet:
Linkit:Get Fulltext
Get Fulltext
Tagit: Lisää tagi
Ei tageja, Lisää ensimmäinen tagi!
Kuvaus
Yhteenveto:Pembinaan organisasi kemasyarakatan termasuk di dalamnya untuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 diatur pada pasal l2 dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 pada pasal 13 sampai dengan 17. Pembinaan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka membimbing, mengayomi dan mendorong organisasi kemasyarakatan ke arah pertumbuhan yang sehat dan mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan umum dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri, sedang pembinaan teknis dilakukan oleh departemen yang membidangi sifat kekhususannya, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dilakukan oleh Ditbinyat.
Huomautukset:http://repositori.kemdikbud.go.id/13395/1/KOMUNIKASI%20ANTAR%20INSTANSI%20TERKAIT%20PEMBINAAN%20PENGHAYAT%20KEPERCAYAAN%20TERHADAP%20TUHAN%20YANG%20MAHA%20ESA.pdf