Fasilitasi revitalisasi desa adat
hingga saat ini (living heritage) merupakan kekayaan budaya Indonesia. Keberadaan desa adat sebagai pewaris, pelestari sekaligus pelaku aktif kearifan-kearifan lokal, sangat potensial dalam mempertahankan identitas budaya serta membangun kesadaran akan keberagaman budaya di Indonesia. Dengan demikia...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Academic Paper |
Published: |
Direktorat Jenderal Kebudayaan: Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi,
2016-12.
|
Subjects: | |
Online Access: | Get Fulltext |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
LEADER | 02080 am a22002053u 4500 | ||
---|---|---|---|
001 | repokemdikbud_1092_ | ||
042 | |a dc | ||
100 | 1 | 0 | |a Farid, Hilmar |e author |
245 | 0 | 0 | |a Fasilitasi revitalisasi desa adat |
260 | |b Direktorat Jenderal Kebudayaan: Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, |c 2016-12. | ||
500 | |a http://repositori.kemdikbud.go.id/1092/1/RDA_FINAL-2.pdf | ||
520 | |a hingga saat ini (living heritage) merupakan kekayaan budaya Indonesia. Keberadaan desa adat sebagai pewaris, pelestari sekaligus pelaku aktif kearifan-kearifan lokal, sangat potensial dalam mempertahankan identitas budaya serta membangun kesadaran akan keberagaman budaya di Indonesia. Dengan demikian, desa adat merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang wajib dilestarikan dan salah satu upaya pelestariannya adalah dengan melakukan revitalisasi. Desa adat memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desa adat memiliki susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang spesifik (otonom). Desa adat ditandai dengan adanya sekelompok orang yang berada pada wilayah teritorial tertentu, dengan sistem aktivitas ekonomi yang seragam serta adanya keterikatan genealogis. Selain itu, desa adat juga memiliki prinsip hidup, pola interaksi berkelanjutan dalam aktivitas sehari-hari, serta memiliki seperangkat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang dipatuhi bersama. Selain keseragaman aktivitas ekonomi, sebuah desa adat sering ditandai dengan keseragaman sistem kepercayaan berikut upacara adat, keseragaman pola dan gaya hidup, serta keseragaman pola arsitektur bangunan. | ||
546 | |a en | ||
690 | |a Kebijakan Umum Kemendikbud | ||
690 | |a Kebudayaan | ||
690 | |a Penelitian kebudayaan | ||
655 | 7 | |a Monograph |2 local | |
655 | 7 | |a NonPeerReviewed |2 local | |
787 | 0 | |n http://repositori.kemdikbud.go.id/1092/ | |
856 | 4 | 1 | |u http://repositori.kemdikbud.go.id/1092/ |z Get Fulltext |