Revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat di kerapatan adat nagari (kan) Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Tangah

Penelitian ini didasarkan pada pemikiran bahwa Karapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX yang secara yuridis memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tanah ulayat di nagari, yaitu merujuk pada Perda Nomor 13 Tahun 1983, serta mengacu pada konsep adat "berjenjang naik bertangga turun" dal...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Kadril, Kadril (Author)
Format: Academic Paper
Published: Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat, 2014-06.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini didasarkan pada pemikiran bahwa Karapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX yang secara yuridis memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tanah ulayat di nagari, yaitu merujuk pada Perda Nomor 13 Tahun 1983, serta mengacu pada konsep adat "berjenjang naik bertangga turun" dalam bermusyawarah dan bermufakat, belum melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana mestinya. Konsekuensinya, pihak-pihak yang bersengketa merasa tidak puas dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Karapatan Adat Nagari (KAN), sehingga mencari jalan penyelesaian melalui pengadilan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menggambarkan proses penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang serta kendala-kendala yang dihadapi oleh kelembagaan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis (social legal research). Data dan informasi yang diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara, studi dokumen dan studi kepustakaan dianalisis secara kualitatif deskriptis. Pengambilan kesimpulan dalam penelitian ini merujuk pada Perda Nomor 13 Tahun 1983 tentang Kelmbagaan KAN, SK Gubernur Nomor 08 Tahun 1994 tentang Pedoman Acara Penyelesaian Sengketa Tanah Adat dilingkungan KAN di Propinsi Sumatera Barat, Perda Nomor 9 Tahun 2000, tentang Peraturan Pokok Pemerintahan Nagari, dan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Tanah Ulayat, sehingga menghasilan kesimpulan bahwa penyelesaian sengketa tanah ulayat di Karapatan Adat nagari Pauh IX dilakukan berdasarkan kewenangan yang diamanatkan oleh Perda Nomor 13 Tahun 1983, serta mengacu pada konsep adat "berjenjang naik bertangga turun" dalam bermusyawarah, bermufakat dan mengambil keputusan. Di samping itu, persoalan sengketa tanah ulayat yang diadukan oleh masyarakat diselesaikan dalam tahap sidang majelis dan sidang lapangan.
Item Description:http://repositori.kemdikbud.go.id/11377/1/11.%20Kadril.pdf