Norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) petunjuk teknis bantuan operasional penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan (BOP-LKP) meningkatkan mutu sarana pembelajaran

Juknis program BOP-LKP tahun 2015 ini berisi 6 hal yakni; 1 pendahuluan, 2) ruang lingkup program; 3) penyusunan dan pengajuan proposal ; 4) penilaian proposal dan penetapan lembaga; 5) indikator keberhasilan dan pengendalian mutu, dan 6) penutup. Dengan demikian, semua pemangku kepentingan dapat me...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan (Author)
Format: Academic Paper
Published: Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, 2015.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Juknis program BOP-LKP tahun 2015 ini berisi 6 hal yakni; 1 pendahuluan, 2) ruang lingkup program; 3) penyusunan dan pengajuan proposal ; 4) penilaian proposal dan penetapan lembaga; 5) indikator keberhasilan dan pengendalian mutu, dan 6) penutup. Dengan demikian, semua pemangku kepentingan dapat memahami latar belakang dilaksanakannya program BOP-LKP tahun 2015 dan persyaratan serta tata cara untuk mengakses program ini. Dengan terbitnya juknis ini kami berharap pengelolaan bantuan program BOP-LKP tahun 2015 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan tepat sasaran. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program-program pembinaan kursus dan pelatihan untuk bekerja lebih keras guna mewujudkan kualitas pembelajaran dan lulusan kursus dan pelatihan.
Item Description:http://repositori.kemdikbud.go.id/11781/1/boplkp16062015.pdf