Norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) petunjuk teknis bantuan operasional penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan (BOP-LKP) meningkatkan mutu sarana pembelajaran
Juknis program BOP-LKP tahun 2015 ini berisi 6 hal yakni; 1 pendahuluan, 2) ruang lingkup program; 3) penyusunan dan pengajuan proposal ; 4) penilaian proposal dan penetapan lembaga; 5) indikator keberhasilan dan pengendalian mutu, dan 6) penutup. Dengan demikian, semua pemangku kepentingan dapat me...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Academic Paper |
Published: |
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan,
2015.
|
Subjects: | |
Online Access: | Get Fulltext |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Juknis program BOP-LKP tahun 2015 ini berisi 6 hal yakni; 1 pendahuluan, 2) ruang lingkup program; 3) penyusunan dan pengajuan proposal ; 4) penilaian proposal dan penetapan lembaga; 5) indikator keberhasilan dan pengendalian mutu, dan 6) penutup. Dengan demikian, semua pemangku kepentingan dapat memahami latar belakang dilaksanakannya program BOP-LKP tahun 2015 dan persyaratan serta tata cara untuk mengakses program ini. Dengan terbitnya juknis ini kami berharap pengelolaan bantuan program BOP-LKP tahun 2015 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan tepat sasaran. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program-program pembinaan kursus dan pelatihan untuk bekerja lebih keras guna mewujudkan kualitas pembelajaran dan lulusan kursus dan pelatihan. |
---|---|
Item Description: | http://repositori.kemdikbud.go.id/11781/1/boplkp16062015.pdf |