Efektivitas penyelenggaraan kursus dalam penyiapan sumber daya manusia di dunia kerja

Dalam upaya meminimalisir jumlah pengangguran ini, pemerintah memberikan peningkatan keterampilan atau kecakapan hidup. Dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mencanangkan program keterampilan tersebut baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Menurut Undang-Und...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Kristiani, Josepha Maria Tedjawati (Author), Sari, Lisna Sulinar (Author), Winingsih, Lucia Hermien (Author), Sulistiono, Agus Amin (Author), Yufridawati,, Yufridawati (Author)
Other Authors: Hermawan, Ida Kintamani Dewi (Contributor), Ali, Nur Berlian Venus (Contributor), Hariyanti, Erni (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, 2018.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 02731 am a22003013u 4500
001 repokemdikbud_15736_
042 |a dc 
100 1 0 |a Kristiani, Josepha Maria Tedjawati  |e author 
100 1 0 |a Hermawan, Ida Kintamani Dewi  |e contributor 
100 1 0 |a Ali, Nur Berlian Venus  |e contributor 
100 1 0 |a Hariyanti, Erni  |e contributor 
700 1 0 |a Sari, Lisna Sulinar  |e author 
700 1 0 |a Winingsih, Lucia Hermien  |e author 
700 1 0 |a Sulistiono, Agus Amin  |e author 
700 1 0 |a Yufridawati,, Yufridawati,  |e author 
245 0 0 |a Efektivitas penyelenggaraan kursus dalam penyiapan sumber daya manusia di dunia kerja 
260 |b Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan,   |c 2018. 
500 |a http://repositori.kemdikbud.go.id/15736/1/document%20%285%29.pdf 
520 |a Dalam upaya meminimalisir jumlah pengangguran ini, pemerintah memberikan peningkatan keterampilan atau kecakapan hidup. Dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mencanangkan program keterampilan tersebut baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Menurut Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Pasal 26 Ayat (2) menyatakan bahwa pendidikan nonformal berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan menekankan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Oleh karenanya Kemdikbud telah memfasilitasi berbagai program keterampilan/kecakapan hidup yang meliputi penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional. Salah satu bentuk program keterampilan yang telah dikembangkan selama ini adalah melalui lembaga kursus dan pelatihan. Kursus dan keterampilan ini diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha elanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Masyarakat (warga belajar) yang menempuh pendidikan nonformal akan mendapatkan pengetahuan dan keteram-pilan fungsional yang berguna dalam memasuki dunia kerja. Terkait dnegan ketenagakerjaan, maka setelah warga belajar menamatkan pendidikannya, maka selayaknya mereka akan memiliki kompetensi keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) sebagai pihak pengguna. 
540 |a cc_by_nc_4 
546 |a id 
690 |a Pendidikan Nonformal dan Informal 
690 |a Kursus dan Pelatihan 
690 |a Pendidikan Masyarakat 
655 7 |a Book  |2 local 
655 7 |a PeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repositori.kemdikbud.go.id/15736/ 
856 4 1 |u http://repositori.kemdikbud.go.id/15736/  |z Get Fulltext