Panduan pelaksanaan uji kompetensi kepala sekolah (UKKS)

Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).Uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga at...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawa, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (Author)
Format: Academic Paper
Published: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, 2020.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).Uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah
Item Description:http://repositori.kemdikbud.go.id/17871/1/1583908931Panduan_UKKS_2020.pdf