Panduan pelaksanaan uji kompetensi kepala sekolah (UKKS)

Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).Uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga at...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawa, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (Author)
Format: Academic Paper
Published: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, 2020.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 01318 am a22001933u 4500
001 repokemdikbud_17871_
042 |a dc 
100 1 0 |a Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawa, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah  |e author 
245 0 0 |a Panduan pelaksanaan uji kompetensi kepala sekolah (UKKS) 
260 |b Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,   |c 2020. 
500 |a http://repositori.kemdikbud.go.id/17871/1/1583908931Panduan_UKKS_2020.pdf 
520 |a Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).Uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah 
540 |a cc_by_nc_4 
546 |a id 
690 |a Juklak dan Juknis 
655 7 |a Monograph  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repositori.kemdikbud.go.id/17871/ 
856 4 1 |u http://repositori.kemdikbud.go.id/17871/  |z Get Fulltext