Petunjuk teknis bantuan penyelenggaraan pendidikan keluarga bagi masyarakat tahun 2019 (Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019)
Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Bagi Masyarakat Tahun 2019.
Saved in:
Main Author: | Harris, Iskandar (Author) |
---|---|
Format: | Academic Paper |
Published: |
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,
2019.
|
Subjects: | |
Online Access: | Get Fulltext |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Similar Items
-
Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Literasi Keluarga Tahun 2019.. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2019
by: Harris, Iskandar
Published: (2019) -
Petunjuk Teknis Bantuan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Literasi Keluarga Tahun 2019. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2019
by: Harris, Iskandar
Published: (2019) -
Petunjuk teknis bantuan bimbingan teknis penyelenggaraan pendidikan keluarga pada Provinsi tahun 2019 (Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04 Tahun 2019)
by: Harris, Iskandar
Published: (2019) -
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Literasi Keluarga Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2019
by: Iskandar, Harris
Published: (2019) -
Petunjuk teknis bantuan penyelenggaraan program pendidikan kecakapan wirausaha tahun 2019 (peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 55 tahun 2019)
by: Iskandar, Harris, et al.
Published: (2019)