Model pengembangan program Uji Kompetensi Penilik

Model pengembangan program Uji Kompetensi Penilik disusun sebagai panduan atau acuan dalam melaksanakan pengembangan program P2TK (Uji Kompetensi Penilik). Diharapkan melalui model ini pengembangan program P2TK Uji Kompetensi Penilik lebih mudah diselenggarakan. Lahirnya Permen Pendayagunaan Aparatu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Kemendikbud, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Selatan (Author)
Format: Academic Paper
Published: Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Selatan, 2014-12-17.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 02404 am a22002053u 4500
001 repokemdikbud_18461_
042 |a dc 
100 1 0 |a Kemendikbud, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Selatan  |e author 
245 0 0 |a Model pengembangan program Uji Kompetensi Penilik 
260 |b Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Selatan,   |c 2014-12-17. 
500 |a http://repositori.kemdikbud.go.id/18461/1/model-p2tk-peningkatan-kompetensi-penilik-2014%20%281%29.pdf 
520 |a Model pengembangan program Uji Kompetensi Penilik disusun sebagai panduan atau acuan dalam melaksanakan pengembangan program P2TK (Uji Kompetensi Penilik). Diharapkan melalui model ini pengembangan program P2TK Uji Kompetensi Penilik lebih mudah diselenggarakan. Lahirnya Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya membawa perubahan mendasar tentang jabatan dan tugas pokok Penilik. Dalam PERMENPAN tersebut dijelaskan bahwa jabatan fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, Dikmas, kesetaraan dan kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dijelaskan bahwa Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan, pendidikan keaksaraan, kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PERMENPAN RB No. 14 tahun 2010).Selanjutnya pada pasal 8 ayat 6 dijelaskan bahwa setiap kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, penilik harus lulus uji kompetensi yang diatur oleh instansi Pembina. BP-PAUDNI Regional III sebagai UPT Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) yang salah satu tugas utamanya melakukan pengkajian dan pengembangan akan mengembangkan program P2TK uji kompetensi penilik sebagai bahan masukan bagi instansi Pembina dalam melaksanakan uji kompetensi penilik. 
540 |a cc_by_nc_4 
546 |a id 
690 |a Kebijakan Umum Kemendikbud 
690 |a Guru dan Tenaga Kependidikan 
655 7 |a Book  |2 local 
655 7 |a PeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repositori.kemdikbud.go.id/18461/ 
856 4 1 |u http://repositori.kemdikbud.go.id/18461/  |z Get Fulltext