Warisan budaya takbenda Indeonesia penetapan tahun 2013 (buku 2)

Pada tahun 2003 Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage yang kemudian didukung melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tentang pengesahan Convention for the Safeguarding ofIntangible Cultural Heritage atau Konvensi perlindunga...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Paluseri, Dais Darmawan (Author), Mudiartono, Dwi (Author), Syahdenal, Lintang Maraya (Author), Ratnawati, Lien Dwiari (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya, 2013.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pada tahun 2003 Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage yang kemudian didukung melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tentang pengesahan Convention for the Safeguarding ofIntangible Cultural Heritage atau Konvensi perlindungan terhadap warisan Budaya Takbenda Indonesia. Budaya Takbenda sendiri dapat diartikan sebagai seluruh hasil perbuatan dan pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapanungkapan konkrit dalam bentuk suara, gerak, maupun gagasan yang termuat dalam benda, sistem perilaku, sistem kepercayaan, dan adat istiadat. Konvensi ini di antaranya juga menyebutkan mengenai kewajiban Indonesia sebagai suatu negara untuk melakukan pencatatan dan perlindungan terhadap warisan budaya takbenda yang dimilikinya. Dengan demikian, maka karya-karya budaya yang berada di dalam wilayah Indonesia perlu didaftar untuk kemudian berikutnya ditetapkan statusnya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Pemberian status kekayaan budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Tim Ahli melalui kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Item Description:http://repositori.kemdikbud.go.id/20002/1/Warisan%20budaya%20tak%20benda%20Indonesia%20penetapan%20tahun%202013%20buku%20dua.pdf