Pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar Komunitas Adat Terpencil/Khusus tahun 2021

Pendidikan keaksaraan dasar komunitas adat terpencil/ khusus adalah layanan pendidikan pada warga masyarakat buta aksara latin agar memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk akutalisasi potensi diri pada komunitas adat...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Direktorat Pendidikan Masyarakat, Direktorat Pendidikan Masyarakat (Author)
Format: Academic Paper
Published: Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, 2021.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 01896 am a22002053u 4500
001 repokemdikbud_22397_
042 |a dc 
100 1 0 |a Direktorat Pendidikan Masyarakat, Direktorat Pendidikan Masyarakat  |e author 
245 0 0 |a Pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar Komunitas Adat Terpencil/Khusus tahun 2021 
260 |b Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus,   |c 2021. 
500 |a http://repositori.kemdikbud.go.id/22397/1/Tampilan%20Buku%20Pedpel%20KD%20KAT-sip.pdf 
520 |a Pendidikan keaksaraan dasar komunitas adat terpencil/ khusus adalah layanan pendidikan pada warga masyarakat buta aksara latin agar memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk akutalisasi potensi diri pada komunitas adat terpencil khusus. Pendidikan Keaksaraan Dasar Komunitas Adat Terpencil/Khusus bertujuan untuk: a. Memperluas akses penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar bagi orang dewasa; b. Memberikan layanan kepada penduduk buta aksara di komunitas adat terpencil/khusus yang usia 15 tahun ke atas, prioritas 15-59 tahun untuk memperoleh pendidikan keaksaraan dasar aga memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri sesuai dengan standar kompetensi lulusan pendidikan keaksaraan dasar; dan c. Memberikan peluang kepada satuan pendidikan nonformal, yayasan dan organisasi lainnya untuk memfasilitasi penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan dasar komunitas adat terpencil/khusus 
546 |a id 
690 |a Pendidikan Masyarakat 
690 |a Keaksaraan 
690 |a Literasi 
655 7 |a Monograph  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repositori.kemdikbud.go.id/22397/ 
856 4 1 |u http://repositori.kemdikbud.go.id/22397/  |z Get Fulltext