Pedoman revitalisasi cagar budaya

Kegiatan revitalisasi Cagar Budaya dapat dilakukan oleh berbagai pihak yang berkepentingan, baik lembaga Pemerintah maupun pihak swasta atau masyarakat. Hingga saat ini, beberapa Cagar Budaya di Indonesia. telah dilakukan Revitalisasi, baik oleh Pemerintah (misalnya Kementerian Pendidikan dan Kebuda...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan (Author)
Format: Academic Paper
Published: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, 2013.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kegiatan revitalisasi Cagar Budaya dapat dilakukan oleh berbagai pihak yang berkepentingan, baik lembaga Pemerintah maupun pihak swasta atau masyarakat. Hingga saat ini, beberapa Cagar Budaya di Indonesia. telah dilakukan Revitalisasi, baik oleh Pemerintah (misalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pekerjaan Umum), Pemerintah Daerah, maupun oleh pihak swasta. Sedangkan revitalisasi Cagar Budaya yang dilakukan oleh pihak masyarakat atau yayasan, contohnya pada beberapa komponensitus Makam Sunan Kudus, Jawa Tengah, dan Situs Pengasingan Bung Karno Ende, NTT. Agar pelaksanaan revitalisasi dapat berjalan dengan benar dan dapat mencapai hasil yang berkualitas, maka perlu disusun pedoman sebagai arahan dan panduan dalam perencanaan serta pelaksanaannya. Selain itu, pedoman ini juga merupakan salah satu upaya untuk memberikan informasi tentang prosedur dan mekanisme pelaksanaan revitalisasi Cagar Budaya, jika masyarakat atau pihak manapun akan melakukan revitalisasi. Dengan adanya pedoman revitalisasi ini diharapkan dapat memberikan uraian secara jelas tentang pengertian revitalisasi Cagar Budaya, berikut syarat dan ketentuannya.
Item Description:http://repositori.kemdikbud.go.id/23158/1/pedoman%20revitalisasi.pdf