Risalah Kebijakan Nomor 15, Agustus 2021 : penguatan regulasi untuk mendorong peningkatan kompetensi guru dalam jabatan secara berkelanjutan

Regulasi perlu mendorong terciptanya sistem pengembangan kompetensi guru agar berjenjang dan berkelanjutan, misalnya dari guru pertama, muda, madya, dan utama yang memiliki standar kompetensi berbeda. Perlu mengoptimalkan peran guru senior dalam melakukan bimbingan kepada rekan sejawat. Bimbingan te...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Solihin, Lukman (Author), Pratiwi, Indah (Author), Rakhmah, Diyan Nur (Author), Supriyati, Teguh (Author), Utama, Bakti (Author)
Format: Academic Paper
Published: Pusat Penelitian Kebijakan, 2021-08.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 01765 am a22002413u 4500
001 repokemdikbud_23376_
042 |a dc 
100 1 0 |a Solihin, Lukman  |e author 
700 1 0 |a Pratiwi, Indah  |e author 
700 1 0 |a Rakhmah, Diyan Nur  |e author 
700 1 0 |a Supriyati, Teguh  |e author 
700 1 0 |a Utama, Bakti  |e author 
245 0 0 |a Risalah Kebijakan Nomor 15, Agustus 2021 : penguatan regulasi untuk mendorong peningkatan kompetensi guru dalam jabatan secara berkelanjutan 
260 |b Pusat Penelitian Kebijakan,   |c 2021-08. 
500 |a http://repositori.kemdikbud.go.id/23376/1/Risalah%20Kebijakan_Puslitjak_No.%2015%2C%20Agustus%202021_Regulasi%20untuk%20Peningkatan%20Kompetensi%20Guru.pdf 
520 |a Regulasi perlu mendorong terciptanya sistem pengembangan kompetensi guru agar berjenjang dan berkelanjutan, misalnya dari guru pertama, muda, madya, dan utama yang memiliki standar kompetensi berbeda. Perlu mengoptimalkan peran guru senior dalam melakukan bimbingan kepada rekan sejawat. Bimbingan tersebut juga tidak hanya terbatas kepada guru pemula atau guru yang memiliki kinerja di bawah standar, namun menjadi kegiatan yang rutin dan berkelanjutan. Guru diwajibkan menjadi anggota organisasi profesi. Regulasi perlu melembagakan kegiatan kolektif guru dalam KKG dan MGMP karena sangat bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi guru di daerah. Aturan mengenai penilaian kinerja ini perlu diarahkan untuk memotret performa guru di dalam kelas, serta memperjelas waktu dan mekanisme penilaiannya. 
546 |a id 
690 |a Mutu Pendidikan 
690 |a Guru dan Tenaga Kependidikan 
655 7 |a Book  |2 local 
655 7 |a PeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repositori.kemdikbud.go.id/23376/ 
856 4 1 |u http://repositori.kemdikbud.go.id/23376/  |z Get Fulltext