Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
esuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akr...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Academic Paper |
Published: |
Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan,
2014.
|
Subjects: | |
Online Access: | Get Fulltext |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | esuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendikbud Nomor 59 Tahun 2012. |
---|---|
Item Description: | http://repositori.kemdikbud.go.id/284/1/PedomanAkreditasiBAN-SM201315x22isiset82014.05.06.pdf |