Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah

esuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akr...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: mu'ti, abdul (Author)
Format: Academic Paper
Published: Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 01084 am a22001813u 4500
001 repokemdikbud_284_
042 |a dc 
100 1 0 |a mu'ti, abdul  |e author 
245 0 0 |a Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah 
260 |b Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan,   |c 2014. 
500 |a http://repositori.kemdikbud.go.id/284/1/PedomanAkreditasiBAN-SM201315x22isiset82014.05.06.pdf 
520 |a esuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendikbud Nomor 59 Tahun 2012. 
546 |a id 
690 |a Sekolah Agama Islam (Madrasah/Pesantren) 
655 7 |a Monograph  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repositori.kemdikbud.go.id/284/ 
856 4 1 |u http://repositori.kemdikbud.go.id/284/  |z Get Fulltext