Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah

esuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akr...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Mu'ti, Abdul (Author)
Format: Academic Paper
Published: Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:esuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendikbud Nomor 59 Tahun 2012.
Item Description:http://repositori.kemdikbud.go.id/292/2/PedomanAkreditasiBAN-SM201315x22isiset82014.05.06.pdf