Lampiran peraturan bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat
Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Pro...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Academic Paper |
Published: |
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
2016.
|
Subjects: | |
Online Access: | Get Fulltext |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan. |
---|---|
Item Description: | http://repositori.kemdikbud.go.id/451/1/LAMPIRAN%20PERDIRJEN%20PIP%20TAHUN%202016_SALINAN.pdf |