Lampiran peraturan bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat

Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Pro...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Hartono, Mohamad (Author)
Format: Academic Paper
Published: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, 2016.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 01328 am a22001813u 4500
001 repokemdikbud_451_
042 |a dc 
100 1 0 |a Hartono, Mohamad  |e author 
245 0 0 |a Lampiran peraturan bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat 
260 |b Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,   |c 2016. 
500 |a http://repositori.kemdikbud.go.id/451/1/LAMPIRAN%20PERDIRJEN%20PIP%20TAHUN%202016_SALINAN.pdf 
520 |a Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan. 
546 |a id 
690 |a Sekolah Dasar 
655 7 |a Monograph  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repositori.kemdikbud.go.id/451/ 
856 4 1 |u http://repositori.kemdikbud.go.id/451/  |z Get Fulltext