Jendela Pendidikan dan Kebudayaan: media Komunikasi dan Inspirasi XXI/Maret 2018

KEKERASAN yang menimpa guru hingga mengakibatkan meninggal dunia pada Februari 2018 yang lalu menjadi berita yang mengejutkan banyak pihak. Guru yang seharusnya menjadi sosok yang dihormati justru berakhir tragis di tangan peserta didiknya sendiri. Belum reda pemberitaan mengenai peristiwa tersebut,...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Santoso, Ari (Author), Budiyono, Luluk (Author), Salpiati, Emi (Author), Ambarini, Ratih (Author), Maulipaksi, Desliana (Author), Bahari, Agi (Author), Retnawati, Dwi (Author), Putri, Ryka Hapsari (Author), Uly, Rona (Author), Sari, Prima (Author), anugrahmawaty, Denty (Author)
Format: Academic Paper
Published: Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, 2018-03.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:KEKERASAN yang menimpa guru hingga mengakibatkan meninggal dunia pada Februari 2018 yang lalu menjadi berita yang mengejutkan banyak pihak. Guru yang seharusnya menjadi sosok yang dihormati justru berakhir tragis di tangan peserta didiknya sendiri. Belum reda pemberitaan mengenai peristiwa tersebut, masyarakat kembali dikejutkan dengan kasus kekerasan yang menimpa kepala sekolah. Kali ini pelaku kekerasan adalah orang tua siswa. Upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam melindungi guru sebenarnya telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang- undangan. Sebut saja Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Item Description:http://repositori.kemdikbud.go.id/6296/1/EDISI_21_2018.pdf