Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa siklus kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; membuat p...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Author)
Format: Academic Paper
Published: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, 2018-04.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 02683 am a22001933u 4500
001 repokemdikbud_6311_
042 |a dc 
100 1 0 |a Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah  |e author 
245 0 0 |a Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan 
260 |b Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,   |c 2018-04. 
500 |a http://repositori.kemdikbud.go.id/6311/1/04%20PERANGKAT%20INSTRUMEN%20PEMETAAN%20TAHUN%202018_SMK.pdf 
520 |a Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa siklus kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan; dan memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem mutu pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan berkerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Sekolah. Insturmen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen akreditasi disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya. Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat Sekolah Dasar terdiri atas panduan umum, kuisioner pemetaan, petunjuk teknis pengisisan kuisioner pemetaan, formulir data pokok pendidikan dan rapot peta mutu pendidikan. Kelima produk ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk mempelajari dan memahami perangkat instrumen ini. 
546 |a en 
690 |a Mutu Pendidikan 
690 |a Sekolah Kejuruan 
655 7 |a Monograph  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repositori.kemdikbud.go.id/6311/ 
856 4 1 |u http://repositori.kemdikbud.go.id/6311/  |z Get Fulltext