Kurikulum berbasis kompetensi (KBK)

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 6, ayat (6) ditegaskan bahwa satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan. KBK ini sangat penting karena me...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Kemdikbud (Author)
Format: Academic Paper
Published: Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, 2013.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 6, ayat (6) ditegaskan bahwa satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan. KBK ini sangat penting karena merupakan acuan yang berstandar nasional yang dapat digunakan oleh para penyelenggara kursus dan pelatihan atau satuan pendidikan nonformal lain dalam pembelajaran sehingga lulusannya diharapkan memiliki standar kompetensi yang telah ditetapkan. Selain itu, KBK ini dapat digunakan sebagai acuan oleh para penyelenggara kursus dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil, dan pengawasan pembelajaran kursus dalam rangka menghasilkan lulusan kursus yang bermutu, yaitu lulusan yang memiliki kompetensi sosial, kompetensi akademik, kompetensi vokasional, dan kompetensi personal sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan/atau dunia usaha dan industri.
Item Description:http://repositori.kemdikbud.go.id/631/1/06011407337_KBK.pdf