PELAYANAN PENDIDIKAN LINTAS BATAS DAERAH SMP N 3 MRANGGEN DI KAWASAN PERBATASAN KABUPATEN DEMAK DAN KOTA SEMARANG

Sejak diberlakukannya otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengatur urusan daerah. Salah satu urusan yang lewenangannya dilimpahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah adalah urusan pelayanan pendidikan. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: WUNGO, Grandy Loranessa (Author), WAHYONO, Hadi (Author)
Format: Academic Paper
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:http://eprints.undip.ac.id/42038/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 02183 am a22002413u 4500
001 repository_undip_42038_
042 |a dc 
100 1 0 |a WUNGO, Grandy Loranessa  |e author 
700 1 0 |a WAHYONO, Hadi  |e author 
245 0 0 |a PELAYANAN PENDIDIKAN LINTAS BATAS DAERAH SMP N 3 MRANGGEN DI KAWASAN PERBATASAN KABUPATEN DEMAK DAN KOTA SEMARANG  
260 |c 2013. 
500 |a http://eprints.undip.ac.id/42038/1/01._HALAMAN_JUDUL_s.d_DAFTAR_ISI.pdf 
500 |a http://eprints.undip.ac.id/42038/2/02._BAB_I.pdf 
500 |a http://eprints.undip.ac.id/42038/3/06._BAB_V.pdf 
500 |a http://eprints.undip.ac.id/42038/4/07._DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
520 |a Sejak diberlakukannya otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengatur urusan daerah. Salah satu urusan yang lewenangannya dilimpahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah adalah urusan pelayanan pendidikan. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesa Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang layak. Oleh karena itu, pelayanan sarana pendidikan bagi masyarakat merupakan hal krusial yang perlu untuk diperhatikan secara matang termasuk pemerataan fasilitas sekolah bagi masyarakat secara merata dan menjangkau seluruh kawasan, termasuk pada kawasan perbatasan. Kawasan perbatasan ialah wilayah yang menjadi batasan tepi suatu administrasi wilayah lain. Kawasan perbatasan yang memilki fungsi dan karakter tersendiri yang telah dipengaruhi oleh letak administrasi. Dalam hal ini, penyediaan pelayanan pendidikan di kawasan perbatasan merupakan suatu hal yang menarik mengingat kawasan ini merupakan kawasan abu-abu dimana seringkali terjadi konflik kewenangan antara dua daerah. 
690 |a H Social Sciences (General) 
690 |a HN Social history and conditions. Social problems. Social reform 
690 |a L Education (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://eprints.undip.ac.id/42038/ 
856 4 1 |u http://eprints.undip.ac.id/42038/