ANALISIS PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT)DALAM RANGKA PERSIAPAN AKREDITASI RUMAH SAKIT DI INSTALASI BEDAH SENTRAL RSUD KOTA SEMARANG

Pelaksanaan informed consent salah satu aspek penting dalam elemen penilaian akreditasi rumah sakit. Permenkes RI no. 290 tahun 2008 mengatur perlunya informed consent pada pasien atas tindakan medis yang akan diterimanya. Berdasarkan studi pendahuluan di Instalasi Bedah Sentral RSUD Kota Semarang,...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: FIKRIYA, KHASNA (Author)
Format: Academic Paper
Published: 2015.
Subjects:
Online Access:http://eprints.undip.ac.id/47373/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pelaksanaan informed consent salah satu aspek penting dalam elemen penilaian akreditasi rumah sakit. Permenkes RI no. 290 tahun 2008 mengatur perlunya informed consent pada pasien atas tindakan medis yang akan diterimanya. Berdasarkan studi pendahuluan di Instalasi Bedah Sentral RSUD Kota Semarang, banyak formulir informed consent yang tidak lengkap dan singkatnya pemberian informasi tindakan medis yang akan dilakukan oleh dokter kepada pasien. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) dalam rangka persiapan akreditasi rumah sakit di Instalasi Bedah Sentral RSUD Kota Semarang yang dilihat dari sikap, pengetahuan dan kebijakan organisasi yang merupakan faktor yang mempengaruhi kepatuhan dokter dalam melaksanakan informed consent.Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif yang menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap informan utama. Selanjutnya dilakukan pengolahan dan analisis data. Hasil penelitian didapatkan bahwa dokter mengetahui tentang informed consent beserta tujuan dan fungsinya, namun pengetahuan dokter terkait konsekuensi hukum informed consent masih kurang. Dalam hal sikap, dokter menyatakan setuju terhadap kewajibannya melaksanakan informed consent dan peraturan hukum beserta konsekuensi pelaksanaan informed consent. Namun sampai saat ini kebijakan organisasi, prosedur tetap, monitoring dan sanksi yang ada belum sepenuhnya meningkatkan kepatuhan dokter dalam pelaksanaan informed consent. Kaitannya dengan persiapan akreditasi, masih terdapat regulasi terkait informed consent dan pelaksanaan informed consent di RSUD Kota Semarang belum sesuai sepenuhnya dengan standar akreditasi rumah sakit. Untuk itu diperlukan pengaturan yang lebih tegas dan lengkap beserta sosialisasinya dalam prosedur tetap pelaksanaan informed consent. Diperlukan juga pengembangan monitoring dan sanksi yang tegas dari pihak manajemen. Kata Kunci: informed consent, Instalasi Bedah Sentral, akreditasi rumah sakit
Item Description:http://eprints.undip.ac.id/47373/1/5509.pdf