REKONSTRUKSI MODEL PEMBINAAN ANAK DIDIK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK BERBASIS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK

Anak perlu mendapat perlindungan dari semua pihak, yaitu keluarga, masyarakat dan pemerintah tidak terkecuali terhadap anak didik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Pembinaan anak didik diberikan melalui model pembinaan yang dalam praktiknya saat ini belum memberikan kepentingan terbaik bagi anak seh...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Cahyaningtyas, Irma (Author)
Format: Academic Paper
Published: 2015-08-31.
Subjects:
Online Access:http://pdih.undip.ac.id
http://eprints.undip.ac.id/51643/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Anak perlu mendapat perlindungan dari semua pihak, yaitu keluarga, masyarakat dan pemerintah tidak terkecuali terhadap anak didik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Pembinaan anak didik diberikan melalui model pembinaan yang dalam praktiknya saat ini belum memberikan kepentingan terbaik bagi anak sehingga perlu merekonstruksi model pembinaan anak didik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Permasalahan dalam penelitian ini, pertama, mengapa model pembinaan anak didik dengan sistem pemasyarakatan saat ini belum dapat mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak; kedua, bagaimana konstruksi ideal model pembinaan anak didik yang berbasis kepentingan terbaik bagi anak. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigma post-positivisme. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan socio legal. Penelitian dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pria Tangerang dan Kutoarjo, serta Balai Pemasyarakatan Kota Magelang. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa model pembinaan anak didik di kedua lembaga tersebut tidak memenuhi prinsip hak dasar anak dalam Convention on the Rights of the Child, yaitu hak terhadap kelangsungan hidup; hak terhadap perlindungan; hak untuk tumbuh kembang; dan hak untuk berpartisipasi. Dari hal tersebut, secara teoretik perlu dilakukan rekonstruksi model pembinaan anak didik, dengan mengedepankan restorative justice sampai pada tahap pembinaan di dalam lembaga yang melibatkan para pihak, yaitu keluarga, korban, keluarga korban, dan masyarakat Model pembinaan di kedua lembaga tersebut baik program pendidikan atau pelatihan bagi anak didik pelaksanaannya tidak di dukung oleh pembina yang memahami permasalahan anak, tidak di dukung adanya psikolog anak dan konsuler anak, sarana dan prasarana terbatas, dan kurangnya partisipasi dari keluarga dan masyarakat. Konstruksi ideal model pembinaan anak didik harus berlandaskan pada Pancasila sebagai landasan filosofis, landasan yuridis berupa peraturan hukum baik internasional maupun nasional dan landasan sosiologis yaitu mengedepankan restorative justice sebagai landasan sosiologis.