Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa DI Kabupaten Banyuwangi Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017

Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Dalam mekanisme pelaksanaannya pembentukan perangkat desa di Kabupaten Banyuwangi merupakan kewenangan kepala desa. Kepala desa membentuk Panitia yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota,...

Popoln opis

Shranjeno v:
Bibliografske podrobnosti
Glavni avtor: PAMUNGKAS, Bima Nur Cholif (Author)
Drugi avtorji: SUDARYANTO, Totok (Contributor), INDRAYATI, Rosita (Contributor)
Format: Academic Paper
Izdano: Fakultas Hukum Universitas Jember, 2020-07-28T05:01:53Z.
Teme:
Online dostop:Get Fulltext
Oznake: Označite
Brez oznak, prvi označite!
LEADER 03222 am a22002293u 4500
001 repository_unej_123456789_100155
042 |a dc 
100 1 0 |a PAMUNGKAS, Bima Nur Cholif  |e author 
100 1 0 |a SUDARYANTO, Totok  |e contributor 
100 1 0 |a INDRAYATI, Rosita  |e contributor 
245 0 0 |a Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa DI Kabupaten Banyuwangi Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 
260 |b Fakultas Hukum Universitas Jember,   |c 2020-07-28T05:01:53Z. 
500 |a NIM120710101190 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100155 
500 |a Ilmu Hukum 
500 4 1 |u 7101011 
520 |a Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Dalam mekanisme pelaksanaannya pembentukan perangkat desa di Kabupaten Banyuwangi merupakan kewenangan kepala desa. Kepala desa membentuk Panitia yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan minimal seorang anggota Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon yang dikonsultasikan oleh kepala desa kepada camat. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, kepala desa menerbitkan keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa dan dalam hal rekomendasi camat berisi penolakan, kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali bakal calon perangkat desa. Kedua, Keberadaan perangkat desa telah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan dan atau pertimbangan BPD dengan melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan. Sebagai organ pemerintahan desa, hak dan kewajiban perangkat desa sudah jelas diatur dalam peraturan sehingga keberadaan perangkat desa telah mendapatkan perlindungan hukum baik preventif maupun kuratif. Bentuk perlindungan hukum preventif berupa pengaturan tentang kejelasan tugas, wewenang, hak dan kewajiban perangkat desa yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam bentuk kuratif dengan tidak dibenarkannya perlakuan semena-mena terhadap perangkat desa, artinya apabila diduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa maka sanksi tidak dapat dijatuhkan tanpa melalui prosedur yang jelas, Kepala Desa maupun BPD sebagai lembaga yang terlibat dalam pengangkatannya tidak dapat sekehendak hatinya memberhentikan perangkat desa tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 
546 |a Ind 
690 |a Pengangkatan Perangkat Desa 
655 7 |a Thesis  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100155 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100155  |z Get Fulltext