Penyelesaian Kredit Usaha Pedesaan Yang Macet Melalui Gugatan Sederhana Membatasi Hak-Hak Pemegang Surat Kuasa Khusus (Analisis Putusan Nomor 126/Pdt.G.S/2019/Pn.Jbg)

Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu, penyelesaian kredit usaha pedesaan yang macet dapat diselesaikan dengan mekanisme gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Sebagaimana kasus dalam Putusan Pengadi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ANNISA, Ruli Aqidatul (Author)
Other Authors: HARIYANI, Iswi (Contributor), PUSPANINGRUM, Galuh (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: FAKULTAS HUKUM, 2020-12-22T05:54:22Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 02228 am a22002293u 4500
001 repository_unej_123456789_102838
042 |a dc 
100 1 0 |a ANNISA, Ruli Aqidatul  |e author 
100 1 0 |a HARIYANI, Iswi  |e contributor 
100 1 0 |a PUSPANINGRUM, Galuh  |e contributor 
245 0 0 |a Penyelesaian Kredit Usaha Pedesaan Yang Macet Melalui Gugatan Sederhana Membatasi Hak-Hak Pemegang Surat Kuasa Khusus (Analisis Putusan Nomor 126/Pdt.G.S/2019/Pn.Jbg) 
260 |b FAKULTAS HUKUM,   |c 2020-12-22T05:54:22Z. 
500 |a 160710101247 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102838 
500 |a ILMU HUKUM 
500 4 1 |u 0710101 
520 |a Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu, penyelesaian kredit usaha pedesaan yang macet dapat diselesaikan dengan mekanisme gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Sebagaimana kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 126/Pdt.G.S/2019/Pn.Jbg antara debitor yaitu nasabah dengan kreditor yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dalam perkara wanprestasi perjanjian kredit. Dalam Perma tersebut terdapat ketimpangan norma yaitu pembatasan hak pemegang surat kuasa khusus bagi advokat untuk mewakili kepentingan kliennya di persidangan. Perma tersebut juga belum mengatur mengenai sita jaminan sehingga dalam persidangan tidak dapat mengajukan permohonan sita jaminan. Perma tersebut mengalami perubahan menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesian Gugatan Sederhana. Dalam Perma yang baru ini hak pemegang surat kuasa khusus yaitu advokat masih dibatasi. Perma yang baru tersebut sudah mengatur mengenai sita jaminan sehingga saat persidangan penggugat dapat mengajukan permohonan sita jaminan. 
546 |a Ind 
690 |a Penyelesaian Kredit Usaha Pedesaan Yang Macet Melalui Gugatan Sederhana Membatasi Hak-Hak Pemegang Surat Kuasa Khusus (Analisis Putusan Nomor 126/Pdt.G.S/2019/Pn.Jbg) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102838 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102838  |z Get Fulltext