Beberapa Catatan Penting Komisi Yudisial

Perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, membawa dampak yang begitu besar terhadap keberadaan lembaga-lembaga negara, baik lembaga negara yang hilang, maupun banyaknya lembaga negara baru yang dilahirkan atau sengaja dibentuk sebagai akibat akan tuntutan perubahan. Salah satu lembaga yang lahir ber...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: JAYUS, Jayus (Author)
Format: Academic Paper
Published: PUSKAPSI FH-UNEJ, 2017, 2021-03-15T06:08:04Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 02115 am a22001933u 4500
001 repository_unej_123456789_103345
042 |a dc 
100 1 0 |a JAYUS, Jayus  |e author 
245 0 0 |a Beberapa Catatan Penting Komisi Yudisial 
260 |b PUSKAPSI FH-UNEJ, 2017,   |c 2021-03-15T06:08:04Z. 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103345 
500 |a KODEPRODI0710101#IlmuHukum 
500 4 1 |u NIDN0006125607 
520 |a Perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, membawa dampak yang begitu besar terhadap keberadaan lembaga-lembaga negara, baik lembaga negara yang hilang, maupun banyaknya lembaga negara baru yang dilahirkan atau sengaja dibentuk sebagai akibat akan tuntutan perubahan. Salah satu lembaga yang lahir bersamaan hasil perubahan adalah Komisi Yudisial yang dikonstruksikan sebagai lembaga negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) yang berwenang melakukan pengusulan terhadap pengangkatan hakim agung, disamping menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dengan kata lain secara konstitusional Komisi Yudisial memiliki dua (2) kewenangan yaitu; 1) kewenangan pengusulan hakim agung; 2) kewenangan pengawasan. Kesengajaan pembentukan Komisi Yudisial sebagaimana dikemukakan oleh Maruarar Siahaan, sebagai respon terhadap merosotnya kepercayaan pada kekuasaan kehakiman dibawah Mahkamah Agung akibat sinyalemen judisial corruption yang meluas3. Dapat dikemukakan pula bahwa keberadaan Komisi Yudisial sesungguhnya dimaksudkan untuk melakukan pengawasan kepada hakim disemua lingkungan peradilan, yang sifatnya mandiri dan independen. Disamping pengawasan yang selama ini berlangsung hanyalah pengawasan internal, yang menurut sebagaian besar masyarakat dianggapnya tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera bagi hakim. 
546 |a Ind 
690 |a Beberapa Catatan Penting Komisi Yudisial 
655 7 |a Book  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103345 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103345  |z Get Fulltext