Perlindungan Hukum Bagi Peserta Terhadap Kenaikan Tarif Iuran Bpjs Kesehatan

Pengumpulan dana iuran dalam pelaksanaan asuransi sosial memiliki peranan sentral sebagai penggerak dalam pemberian manfaat yang diberikan melalui BPJS Kesehatan, sehingga keperadaanya mejadi aspek penting dalam optimalisasi pelaksanaan JKN. Penjatuhan tarif iuran BPJS menjadi tanggung jawab pemerin...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ISNANI, FICA Candra (Author)
Other Authors: YASA, I. Wayan (Contributor), WARDHANA, Rhama Wisnu (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: Fakultas Hukum Universitas Jember, 2021-04-07T04:41:29Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pengumpulan dana iuran dalam pelaksanaan asuransi sosial memiliki peranan sentral sebagai penggerak dalam pemberian manfaat yang diberikan melalui BPJS Kesehatan, sehingga keperadaanya mejadi aspek penting dalam optimalisasi pelaksanaan JKN. Penjatuhan tarif iuran BPJS menjadi tanggung jawab pemerintah, BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan dan pemangku kepentingan dalam menentukan besaran tarif yang dijatuhkan pada peserta yang terdaftar dalam kepesertan BPJS Kesehatan. Penentuannya diharuskan pada kesanggupan peserta dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan pendapatan nasional sebagai landasan pertimbangan penetapan. Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan terkait penetapan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai membebankan bagi peserta mandiri dalam menaggung beban iuran dalam sistem kepesertaan satu keluarga. Kualitas layanan yang masih belum optimal menjadi alasan banyak peserta dan juga masyarakat tidak menyetujui atas kebijakan tarif tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas penulis akan membahas dalam skripsi dengan judul "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA TERHADAP KENAIKAN TARIF IURAN BPJS KESEHATAN". " Rumusan masalah dalam skripsi ini ada 2 (dua): pertama, Apakah kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan telah sesuai dengan nilai-nilai dasar peraturan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); kedua, Apakah dengan adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, jaminan manfaat layanan kesehatan bagi Peserta sudah terpenuhi.
Item Description:160710101023
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103967
Ilmu Hukum