Kajian Yuridis Tentang Peralihan Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Industri DI Kabupaten Madiun

Kabupaten Madiun merupakan salah satu target dari para pengusaha dan Investor asing untuk mendirikian industri. Hal ini disebabkan Kabupaten Madiun memiliki akses transportasi yang mudah akibat dari pembangunan jalan tol dan mempunyai lahan yang cukup luas untuk dijadikan kawasan industri. Menurut d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: APRILIANTI, Sinta Nur (Author)
Other Authors: MULYONO, Eddy (Contributor), ATIKAH, Warah (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: Fakultas Hukum Universitas Jember, 2021-05-19T03:49:06Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 02110 am a22002293u 4500
001 repository_unej_123456789_104639
042 |a dc 
100 1 0 |a APRILIANTI, Sinta Nur  |e author 
100 1 0 |a MULYONO, Eddy  |e contributor 
100 1 0 |a ATIKAH, Warah  |e contributor 
245 0 0 |a Kajian Yuridis Tentang Peralihan Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Industri DI Kabupaten Madiun 
260 |b Fakultas Hukum Universitas Jember,   |c 2021-05-19T03:49:06Z. 
500 |a 160710101236 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104639 
500 |a Ilmu Hukum 
500 4 1 |u 7101012 
520 |a Kabupaten Madiun merupakan salah satu target dari para pengusaha dan Investor asing untuk mendirikian industri. Hal ini disebabkan Kabupaten Madiun memiliki akses transportasi yang mudah akibat dari pembangunan jalan tol dan mempunyai lahan yang cukup luas untuk dijadikan kawasan industri. Menurut data dari Badan Statistik Sektoral Kewilayahan Tahun 2019, Lahan-lahan yang dijadikan kawasan Industri tersebut nerupakan lahan pertanian yang masih produktif yaitu seluas 687.271 m2 yang terletak di Kecamatan Balerejo, Pilangkenceng dan Sawahan. Pada hasil Audit Lahan Kementrian Pertanian yang pada perencanaan kawasan dalam RTRW berpotensi untuk berubah fungsi yaitu seluas 7.436 hektare meliputi alih fungsi menjadi Kawasan hutan produksi seluas 4.431 hektare, peternakan seluas 10 hektare, pariwisata seluas 18 hektare, permukiman seluas 2.642 hektare, kawasan militer seluas 2 hektare, kawasan industri seluas 330 hektare, peternakan 10 hektare, kawasan TPA seluas 1 hektare, kawasan PLTA seluas 2 hektare dan menyediakan sekitar 10.000 hektare lahan pertanian cadangaan yang bisa dialihfungsikan untuk pembangunan dan investasi. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madiun juga menyatakan telah memberikan rekomendasi ijin penggunaan tanah seluas 300 hektare untuk dialihfungsikan. 
546 |a Ind 
690 |a Fungsi Lahan Pertanian 
655 7 |a Thesis  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104639 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104639  |z Get Fulltext