Kajian Yuridis Tentang Peralihan Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Industri DI Kabupaten Madiun
Kabupaten Madiun merupakan salah satu target dari para pengusaha dan Investor asing untuk mendirikian industri. Hal ini disebabkan Kabupaten Madiun memiliki akses transportasi yang mudah akibat dari pembangunan jalan tol dan mempunyai lahan yang cukup luas untuk dijadikan kawasan industri. Menurut d...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Other Authors: | , |
Format: | Academic Paper |
Published: |
Fakultas Hukum Universitas Jember,
2021-05-19T03:49:06Z.
|
Subjects: | |
Online Access: | Get Fulltext |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
LEADER | 02110 am a22002293u 4500 | ||
---|---|---|---|
001 | repository_unej_123456789_104639 | ||
042 | |a dc | ||
100 | 1 | 0 | |a APRILIANTI, Sinta Nur |e author |
100 | 1 | 0 | |a MULYONO, Eddy |e contributor |
100 | 1 | 0 | |a ATIKAH, Warah |e contributor |
245 | 0 | 0 | |a Kajian Yuridis Tentang Peralihan Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Industri DI Kabupaten Madiun |
260 | |b Fakultas Hukum Universitas Jember, |c 2021-05-19T03:49:06Z. | ||
500 | |a 160710101236 | ||
500 | |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104639 | ||
500 | |a Ilmu Hukum | ||
500 | 4 | 1 | |u 7101012 |
520 | |a Kabupaten Madiun merupakan salah satu target dari para pengusaha dan Investor asing untuk mendirikian industri. Hal ini disebabkan Kabupaten Madiun memiliki akses transportasi yang mudah akibat dari pembangunan jalan tol dan mempunyai lahan yang cukup luas untuk dijadikan kawasan industri. Menurut data dari Badan Statistik Sektoral Kewilayahan Tahun 2019, Lahan-lahan yang dijadikan kawasan Industri tersebut nerupakan lahan pertanian yang masih produktif yaitu seluas 687.271 m2 yang terletak di Kecamatan Balerejo, Pilangkenceng dan Sawahan. Pada hasil Audit Lahan Kementrian Pertanian yang pada perencanaan kawasan dalam RTRW berpotensi untuk berubah fungsi yaitu seluas 7.436 hektare meliputi alih fungsi menjadi Kawasan hutan produksi seluas 4.431 hektare, peternakan seluas 10 hektare, pariwisata seluas 18 hektare, permukiman seluas 2.642 hektare, kawasan militer seluas 2 hektare, kawasan industri seluas 330 hektare, peternakan 10 hektare, kawasan TPA seluas 1 hektare, kawasan PLTA seluas 2 hektare dan menyediakan sekitar 10.000 hektare lahan pertanian cadangaan yang bisa dialihfungsikan untuk pembangunan dan investasi. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madiun juga menyatakan telah memberikan rekomendasi ijin penggunaan tanah seluas 300 hektare untuk dialihfungsikan. | ||
546 | |a Ind | ||
690 | |a Fungsi Lahan Pertanian | ||
655 | 7 | |a Thesis |2 local | |
787 | 0 | |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104639 | |
856 | 4 | 1 | |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104639 |z Get Fulltext |