Tanggapan Masukan Kejaksaan Agung Terhadap Ruu Hukum Acara Perdata
Ketentuan dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata membatasi secara sempit keanggotaan keluarga yang hanya isteri/suami atau anak yang sudah dewasa, padahal banyak pula ditemui pihak yang berperkara tinggal bersama dengan orang tua, saudara, teman, atau orang lain yang tinggal...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Academic Paper |
Published: |
Fakultas Hukum Universitas Jember,
2021-09-16T00:04:43Z.
|
Subjects: | |
Online Access: | Get Fulltext |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Ketentuan dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata membatasi secara sempit keanggotaan keluarga yang hanya isteri/suami atau anak yang sudah dewasa, padahal banyak pula ditemui pihak yang berperkara tinggal bersama dengan orang tua, saudara, teman, atau orang lain yang tinggal serumah dengan pihak yang berperkara. § Pasal 17 Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata belum mengatur pula pemanggilan pihak yang berperkara yang berbentuk korporasi. |
---|---|
Item Description: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/105192 KODEPRODI0710101#Ilmu Hukum |