Tanggapan Masukan Kejaksaan Agung Terhadap Ruu Hukum Acara Perdata

Ketentuan dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata membatasi secara sempit keanggotaan keluarga yang hanya isteri/suami atau anak yang sudah dewasa, padahal banyak pula ditemui pihak yang berperkara tinggal bersama dengan orang tua, saudara, teman, atau orang lain yang tinggal...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SETYAWAN, FENDI (Author)
Format: Academic Paper
Published: Fakultas Hukum Universitas Jember, 2021-09-16T00:04:43Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Ketentuan dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata membatasi secara sempit keanggotaan keluarga yang hanya isteri/suami atau anak yang sudah dewasa, padahal banyak pula ditemui pihak yang berperkara tinggal bersama dengan orang tua, saudara, teman, atau orang lain yang tinggal serumah dengan pihak yang berperkara. § Pasal 17 Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata belum mengatur pula pemanggilan pihak yang berperkara yang berbentuk korporasi.
Item Description:http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/105192
KODEPRODI0710101#Ilmu Hukum