Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Tambahan Kebiri Kimia dalam Tindak Pidana Perkosaan Anak

Kasus tindak pidana perkosaan anak pada 25 April 2019, Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan Putusan Nomor: 69/Pid. Sus/2019/Pn. Mjk yang memuat adanya sanksi pidana tambahan kebiri kimia terhadap Terpidana Muhammad Aris bin Syukur yang telah melakukan pemaksaan persetubuhan terhadap anak berusia...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ARROZAQ, Miftah Rizal (Author)
Format: Academic Paper
Published: Fakultas Hukum Universitas Jember, 2022-04-06T04:02:32Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kasus tindak pidana perkosaan anak pada 25 April 2019, Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan Putusan Nomor: 69/Pid. Sus/2019/Pn. Mjk yang memuat adanya sanksi pidana tambahan kebiri kimia terhadap Terpidana Muhammad Aris bin Syukur yang telah melakukan pemaksaan persetubuhan terhadap anak berusia 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan. Putusan tersebut menjadi putusan pertama di Indonesia yang menjatuhkan sanksi pidana tambahan kebiri kimia dan menjadi pro kontra dalam isu hukum pidana di Indonesia secara meluas. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kasus perkara pada putusan tersebut, memberikan pemberatan vonis putusan yang sejatinya tidak seharusnya dijatuhkan kepada terdakwa. Cukup banyak fakta-fakta hukum yang peneliti temukan untuk memperkuat argumentasi hukum berkaitan hal tersebut, antara lain bahwasanya diketahui pada awalnya dakwaan Jaksa penuntut umum memberikan tuntutannya terhadap terdakwa atas tindak pidana perkosaan anak dengan 1 (satu) korban saja dan tanpa ada dakwaan atas hukuman tambahan kebiri kimia. Namun Majelis Hakim dalam putusannya, memberikan hukuman melebihi dakwaan penuntut umum yakni terdapat hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada terdakwa. Mencermati fakta hukum pada pelaksanaan proses pembuktian dan pemeriksaan alat bukti di persidangan, diketahui bahwa Majelis Hakim dalam dasar pertimbangannya memberikan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap terdakwa tersebut hanya berdasarkan atas keterangan terdakwa saja yang menyebutkan telah melakukan perbuatannya atas 9 (sembilan) korban anak yang berbeda-beda. Namun keterangan terdakwa tersebut diketahui tidak ditindak lanjuti oleh majelis hakim untuk setidaknya mencari dan menggali kebenaran materiil sebagaimana ketentutan dan aturan Hukum Acara Pidana yang berlaku. Pada kesesuaiannya putusan Majelis Hakim dengan syarat pemidanaan hukuman kebiri kimia juga ditemukan yang berlawanan dan tidak sesuai, sehingga tentu dasar pemberatan putusan tersebut dapat dikatakan kurang tepat dijatuhkan kepada terdakwa.
Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum ( Dosen Pembimbing Utama) Halif, S.H., M.H. (Dosen Pembimbing Anggota)
Item Description:http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106150