Kepastian Hukum Bagi Konsumen Apabila Pengembang Perumahan Dinyatakan Pailit

Latar belakang dari penulisan skripsi ini berawal dari banyaknya bisnis properti perumahan yang berakhir dengan sengketa hukum. Dalam rentang waktu ketika proses jual beli rumah berjalan, banyak pengembang perumahan yang gagal melakukan serah terima unit rumah kepada konsumen sehingga diputus pailit...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: FIRDAUS, Ira Rizky (Author)
Format: Academic Paper
Published: Fakultas Hukum, 2022-06-27T07:40:37Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Latar belakang dari penulisan skripsi ini berawal dari banyaknya bisnis properti perumahan yang berakhir dengan sengketa hukum. Dalam rentang waktu ketika proses jual beli rumah berjalan, banyak pengembang perumahan yang gagal melakukan serah terima unit rumah kepada konsumen sehingga diputus pailit oleh Pengadilan Niaga. Akibatnya, pembangunan rumah tidak dapat dilanjutkan karena rumah tersebut menjadi bagian dari harta pailit, dan konsumen juga akan kehilangan haknya atas kepemilikan rumah tersebut. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (untuk seterusnya disebut dengan UUK-PKPU), kedudukan konsumen secara implisit digolongkan sebagai kreditor konkuren. Sebagai kreditor konkuren, maka pelunasan piutang konsumen akan dibayarkan dari hasil penjualan harta pailit setelah diambil bagian oleh kreditor preferen dan kreditor separatis. Sementara itu menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (untuk seterusnya disebut dengan UUPK), apabila pelaku usaha ingkar janji maka konsumen berhak mendapatkan ganti rugi secara penuh dan sesuai dengan perjanjian. Berdasarkan uraian tersebut terdapat permasalahan yang akan penulis bahas dalam skripsi ini yaitu yang pertama adalah kegagalan penyerahan unit rumah oleh pengembang perumahan dapat dikategorikan utang dalam kepailitan. Kedua, status kepemilikan rumah yang telah dibeli konsumen apabila di tengah jalan pengembang perumahan dinyatakan pailit. Dan ketiga, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen apabila pengembang perumahan dinyatakan pailit. Tujuan penulisan pada skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini yaitu sebagai syarat pokok untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum, sedangkan tujuan khusus penulisan skripsi ini yaitu untuk menjawab persoalan hukum terkait kepastian hukum bagi konsumen apabila pengembang perumahan dinyatakan pailit. Manfaat pada skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu manfaat secara teoritis dan manfaat secara praktis. Manfaat secara teoritis skripsi ini yaitu agar dapat memberikan sumbangan pemikiran menyangkut kepastian hukum dalam perkara kepailitan antara pengembang perumahan dengan konsumen. Sementara manfaat secara praktis skripsi ini yaitu agar dapat memberikan informasi kepada akademisi dan praktisi hukum, serta masyarakat umum mengenai upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen dalam kepailitan pengembang perumahan. Metode penelitian pada dasarnya bersifat yuridis normatif (doktrinal) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Selanjutnya metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan, serta menggunakan analisa secara deduktif. Sistematika penulisan berkaitan dengan menguraikan sistematika penulisan skripsi dari bagian awal sampai dengan bagian akhir.
Ibu Iswi Hariyani, S.H., M.H., (Dosen Pembimbing I) Ibu Emi Zulaika, S.H., M.H., (Dosen Pembimbing II)
Item Description:http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107372