PEMBUKTIAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA SECARA BERSAMA-SAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 79/Pid.B/2012/PN.BGR)

Dalam konteks hukum pidana, pembuktian merupakan inti persidangan perkara pidana karena yang dicari dalam hukum pidana adalah kebenaran materiil. Pembuktian dipandang sebagai sesuatu yang tidak memihak, objektif, dan memberikan informasi kepada hakim untuk mengambil kesimpulan suatu kasus yang sedan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: YULISTYOWATI (Author)
Other Authors: OHOIWUTUN, Y.A. TRIANA (Contributor), SAMOSIR, SAMUEL SAUT MARTUA (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2015-11-28T06:32:04Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam konteks hukum pidana, pembuktian merupakan inti persidangan perkara pidana karena yang dicari dalam hukum pidana adalah kebenaran materiil. Pembuktian dipandang sebagai sesuatu yang tidak memihak, objektif, dan memberikan informasi kepada hakim untuk mengambil kesimpulan suatu kasus yang sedang disidangkan. Namun demikian dalam praktik, pembuktian seringkali menimbulkan suatu permasalahan terlebih mengenai hasil keputusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku tindak pidana dimana penerapan pasal yang dijatuhkan oleh hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Hal-hal demikian yang sering dijumpai dalam wajah peradilan di Indonesia dewasa ini. Hal tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor register: 79/Pid.B/2012/PN.BGR yaitu mengenai penerapan pasal yang dijatuhkan oleh hakim kepada para terdakwa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam penulisan skripsi ini adalah: Pertama, apakah alat-alat bukti yang diajukan di persidangan mendukung perbuatan para terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan berencana pada Putusan Nomor: 79/Pid.B/2012/PN.BGR. Kedua, apakah pengertian "membantu" dalam amar pertimbangan hakim pada Putusan Nomor: 79/Pid.B/2012/PN.BGR. termasuk dalam konteks pengertian yang terdapat pada Pasal 55 KUHP. Tujuan penelitian adalah untuk memahami dan menganalisis alat-alat bukti yang diajukan di persidangan benar atau tidak mendukung perbuatan para terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan berencana pada Putusan Nomor: 79/Pid.B/2012/PN.BGR. terbukti melakukan pembunuhan berencana atau tidak serta untuk memahami dan menganalisis pengertian "membantu" dalam amar pertimbangan hakim pada Putusan Nomor: 79/Pid.B/2012/PN.BGR. termasuk dalam konteks pengertian yang terdapat pada Pasal 55 KUHP. Metode penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan yang bersifat formal seperti peraturan perundang-undangan, literatur bersifat konsep teoritis dan Putusan Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor register: 79/Pid.B/2012/PN.BGR yang dihubungkan dengan masalah pokok pembahasan. Digunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan yaitu (1) bahwa perencanaan yang dimaksudkan dalam fakta yang terungkap di persidangan dalam Putusan Nomor: 79/Pid.B/2012/PN.BGR adalah perencanaan untuk melakukan penekanan (penekanan dalam konteks ini mengarah pada suatu pemaksaan dan kekerasan kepada korban untuk membayar mesin pendingin ikan), bukan perencanaan untuk melakukan pembunuhan karena sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, tidak terdapat cukup bukti adanya suatu upaya pembunuhan yang direncanakan. Sehingga pasal yang terbukti yaitu Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan matinya orang lain. (2) penggunaan istilah "membantu" yang dituangkan dalam ratio decidendi pada Putusan Nomor: 79/Pid.B/2012/PN.BGR oleh hakim masih tetap mengarah pada pengertian dalam konteks pengertian Pasal 55 KUHP bukanlah pengertian dalam konteks Pasal 56 KUHP. Saran dalam skripsi ini adalah (1) Seyogianya seorang hakim harus lebih cermat dalam menilai jalannya pembuktian. Seorang hakim tidaklah harus menggunakan keyakinan semata apabila dalam proses pembuktian tersebut telah terungkap fakta-fakta materiil yang berasal dari alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang untuk merumuskan benar tidaknya seorang pelaku tindak pidana melakukan perbuatan yang sesuai dengan pasal yang didakwakan atau tidak. (2) Seyogianya hakim lebih teliti dalam merumuskan pertimbangannya guna kepentingan penjatuhan putusan berkaitan dengan pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Penggunaan istilah dalam kalimat yang baik dan benar harus lebih diperhatikan oleh hakim agar tidak menimbulkan salah penafsiran bagi khalayak umum mengingat perbuatan yang dilakukan dengan pasal yang dikenakan kepada terdakwa sangatlah mempertimbangkan keadilan bagi para pencari keadilan.
Item Description:110710101208
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64972