MEKANISME PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS JASA PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE PADA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA PROVINSI JAWA TIMUR JEMBER

Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa dan diatur dalam undang-undang dengan tiada mendapat kontrapretasi secara langsung dan digunakan untuk kepentingan umum. Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara, salah satu kegiatan yang dikenakan pajak adalah jasa pemb...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Firmansyah, Yoga (Author)
Other Authors: Makmur, Hadi (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2015-11-30T11:56:19Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa dan diatur dalam undang-undang dengan tiada mendapat kontrapretasi secara langsung dan digunakan untuk kepentingan umum. Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara, salah satu kegiatan yang dikenakan pajak adalah jasa pembangunan yang digunakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jember. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jember sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan penggunaan jasa maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) bertindak sebagai pemotong, Pengusaha kena Pajak (PKP) juga melakukan penyetoran dan pelaporan sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Keuangan Negara Republik Indonesia No. 187/PMK.03/2008. Kegiatan selama Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi: 1) Membantu tugas administrasi, rekapitulasi dan mencocokan pembukuan pembelanjaan alat tulis kantor. 2) Untuk mengetaahui kegiatan perpajakan yang ada di kantor dan mengetahui undang-undang dan peraturan perpajakan yang digunakan khususnya pada Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Atas Jasa Konstruksi. Dalam proses penghitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas jasa pembangunan saluran drainase yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jember telah menggunakan tarif yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Pengenaan tarif pajak penghasila pasal 4 ayat (2) atas jasa pembangunan saluran drainase dikenakan tarif 2% karena penyedia jasa CV. Kianda tergolong badan usaha kecil. Penyetoran pajak ke Bank persepsi dengan membawa Surat Setoran Pajak (SSP), untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel pada Surat Setoran Pajak (SSP) dan SSP lembar 4 diserahkan ke Bank. Setelah melakukan penyetoran bendahara pengeluaran melakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dengan melampirkan bukti potong PPh pasal 4 Ayat (2), SSP lembar ke-2 dan ke-3 dan SPT masa PPh pasal 4 ayat (2). SSP lembar ke-1 dan ke-5 digunakan sebagai arsip oleh bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jember. Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 585/UN25.1.2/SP/2015, D III Perpajakan Jurusan Ilmu Addministrasi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik, Universitas Jember.
Item Description:110903101064
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65165