Analisis Kesiapan Pemerintah Daerah dalam Menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual (Studi Kasus pada Pemerintah Kabupaten Jember)

Amanat Undang-undang No. 17 tahun 2013 menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia harus melaksanakan pengelolaan keuangan negara dengan menggunakan basis akrual selambat-lambatnya 5 tahun setelah Undang-undang ini ditetapkan. Pada entitas pemerintahan penggunaan basis akrual sebagai basis pencatatan akun...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Purnama, Abdul Fatah Cahya (Author)
Other Authors: Sudarno (Contributor), Andriana (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2015-12-02T07:31:17Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Amanat Undang-undang No. 17 tahun 2013 menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia harus melaksanakan pengelolaan keuangan negara dengan menggunakan basis akrual selambat-lambatnya 5 tahun setelah Undang-undang ini ditetapkan. Pada entitas pemerintahan penggunaan basis akrual sebagai basis pencatatan akuntansi diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesiapan Pemerintah Kabupaten Jember yang diindikasikan dengan komitmen, SDM, sarana prasarana dan sistem informasi dan untuk mengetahui kendala dalam implementasi PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian dekriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengambil objek pada Pemerintahan Kabupaten Jember. Jenis data yang yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Metode analisis data menggunakan analisis dekriptif kualitatif. Kesiapan Pemerintah Kabupaten Jember yang diindikasikan dengan komitmen, SDM, sarana prasarana dan sistem informasi dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember dilihat dari parameter komitmen adalah kategori siap, dari parameter SDM adalah kategori tidak siap, dari parameter sarana dan prasarana adalah kategori tidak siap, dan dari parameter sistem informasi adalah kategori siap. Kendala dalam implementasi PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) antara lain, Bagian keuangan belum memiliki staff berkualifikasi dalam jumlah yang cukup, penempatan pegawai bagian keuangan belum didukung oleh latar belakang pendidikan yang sesuai, minimnya pemahaman PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual, bagian keuangan belum memiliki sarana yang cukup memadai dalam penerapan SAP Berbasis Akrual, pengolahan data transaksi keuangan masih dilakukan secara manual (excel), kebijakan dan prosedur akuntansi SAP berbasis akrual belum dipahami oleh seluruh pegawai kuangan.
Item Description:100810301100
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65876