GUGATAN TERHADAP HARTA WARISAN MENURUT HUKUM WARIS ISLAM ( Studl Kasus Perkara No. 620 / Pdt. G. / 1997 / PA. Jr.)

Hukum kewarisan adalah hukum yang mengajar tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing. Bagi warga negara Indonesia yang beragama lstam dipergunakan hukum waris Is!am (Fara'id) untuk...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: IHSANPURO, IRFAN (Author)
Other Authors: MUNTAHAA, MULTAZAAM (Contributor), IRIYANTO, ECHWAN (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2016-01-05T00:39:01Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Hukum kewarisan adalah hukum yang mengajar tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing. Bagi warga negara Indonesia yang beragama lstam dipergunakan hukum waris Is!am (Fara'id) untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dibidang kewarisan. Suatu fenomena yang ironis bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam namun tidak banyak yang mengerti dan memahami tentang faraid ini, padahal hukum waris Islam telah terlegitimasi dalam peraturan perundang-undangan kita. Undang-undang No. 7 tahun 1989 dan Kompilasi Hukum Islam sebagai instrumen kekuasaan kehakiman untuk menyelesaikan setiap permasalahan di bidang kewarisan ini ternyata tidak mampu untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan hukum masyarakat, sehingga hakim harus terus mengikuti dan menggali kaidah-kaidah hukum yang ada dalam masyarakat yang dalam hal ini adalah hukum Islam (fiqih Islam). Bukti bahwa peraturan perundang-undangan tidak mampu menjangkau bannyak permasalahan waris adalah kasus yang penulis kaji ini, dimana hakim memutus perkara secara mawali yang ternyata tidak mendapatkan sandaran hukum yang tepat. Sehingga kurang mencerminkan rasa keadilan. Menantu dan cucu perempuan ke bawah dinyatakan sebagai ahli waris dan mendapatkan bagian warisan yang tidak sebagaimana mestinya. Penulis berpretensi untuk mengetahui dan lebih mendalami seluk-beluk hukum waris Islam / faraidi dan berusaha membantu memberikan informasi akan hukum waris Islam kepada masyarakat luas, serta mengkaji bagaimana hakim Pengadilan Agama Jember memutus sengketa waris No. 520 /Pdt. G / 1997 / PA. Jr. Metode penulisan meggunakan pendekatan yuridis normatlf dengan senantiasa memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada di masyarakat. sumber datanya sekunder yang dianalis dengan metode deduksi. Satelah mangkaji putusan hakim, panulis berpendapat bahwa putusan hakim tersebut tidak tepat. Hakim menetapkan cara pembagian warisan secara mawali dengan dasar pasal 185 Kompilasi Hukum Islam. Namun hakim tidak cermat dalam mengimptementasikan ketentuan pasal tersebut, yang hanya menyatakan anak sebagat ahli waris mawali, bukan yang lain. Penulis akhirnya mempunyai gagasan untuk menyelesaikan kasus sengketa waris tersebut secara munasakhat, yang mana manentukan bahwa semua pihak yang berperkara adalah ahli waris dari Bok Teguh Paitun dan mendapatkan bagian warisan dengan cara yang lebih adil.
Item Description:9407100091
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/69884