PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KRISIS POLITIK DI MADAGASKAR TAHUN 2009 (VIOLATIONS OF HUMAN RIGHTS IN MADAGASCAR'S POLITICAL CRISIS ON 2009)

Krisis Politik yang ada di Madagaskar pada tahun 2009 yaitu perebutan kekuasaan antar Presiden Marc Ravalomanana dan Walikota Antananarivo Andry Rajoelina mengakibatkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia selama tahun 2009.Faktor pemicu krisis ini adalah berangkat dari kebijakan pemerintah Marc Rav...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: FIANJIN, TEFISO (Author)
Other Authors: Hasan, M. Nur (Contributor), Supriyadi (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2016-01-22T01:40:08Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Krisis Politik yang ada di Madagaskar pada tahun 2009 yaitu perebutan kekuasaan antar Presiden Marc Ravalomanana dan Walikota Antananarivo Andry Rajoelina mengakibatkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia selama tahun 2009.Faktor pemicu krisis ini adalah berangkat dari kebijakan pemerintah Marc Ravalomanana yang juga hal tersebut sebagai faktor pemicu demonstrasi dan beberapa kekerasaan yang akhirnya melahirkan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang serius di Madagaskar pada tahun 2009.Namun demikian pelanggaran tersebut telah berlanjut setelah runtuhnya pemerintah Marc Ravalomanana pada bulan Maret 2009 dan itu dipimpin oleh Presiden Transisi Andry Rajoelina. Pelanggaran Hak Asasi Manusia berlanjut hingga sampai akhir tahun 2009. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif kualitatif. Dengan menggunakan metode penelitian tersebut penulis menganalisis data yang ada sehingga mendapatkan jawaban atas pelanggaran HAM yang tejadi dalam krisis politik di Madagaskar tahun 2009. Hasil penelitian yang diambil dari skripsi ini adalah bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Madagaskar pada tahun 2009 yang paling serius dalam sejarah Madagaskar dan juga di mata internasional.Pelanggaran tersebut adalah berbentuk melanggar hak untuk hidup serta keamanan diri manusia, pelanggaran hak kebebasan, pelanggaran hak untuk mengeluarkan pendapat dan kebebasan mengutarakan pikiran dan perasaan, pelanggaran hak untuk mendapatkan jaminan sosial serta hak untuk mendapatkan hak milik atas benda. Dari berbagai bentuk pelanggaran HAM yang telah ditemukan maka penulis dapat menarik bahwa Madagaskar telah mengalami kegagalan dalam menghormati HAM pada tahun 2009 sekaligus melanggar beberapa pernyataan dalam UDHR 1948 sehingga dinyatakan pelanggaran HAM yang serius.
Item Description:100910101078
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/71913