PROSEDUR PENAGIHAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA DINAS PENDAPATAN KABUPATEN BANYUWANGI Procedur Of Receivables Collection of Urban and Rural On Land Building Tax At Revenue Department Of Banyuwangi Regency

Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan 20 Maret 2015. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak, pajak bumi dan bangunan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Jelita, Galuh Nina (Author)
Format: Academic Paper
Published: 2016-02-23T06:19:32Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan 20 Maret 2015. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan memperoleh gambaran secara nyata tentang prosedur, serta penagihan pajaknya oleh Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi selaku dinas yang diberi wewenang oleh Kabupaten Banyuwangi untuk melaksanakan pengelolaan pajak daerah. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi sedikit mengalami kesulitan dalam administrasi perpajakan khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kesulitan yang dipikul Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi adalah banyaknya wajib pajak yang tidak mempunyai kesadaran untuk membayar pajak yang mengakibatkan tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan tunggakan. Perkembangan jumlah tunggakan pembayaran pajak dari waktu ke waktu menunjukan jumlah yang semakin besar, peningkatan jumlah tunggakan ini masih belum dapat diimbangi dengan peningkatan jumlah penerimaan dari penagihan pajaknya.
Item Description:http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/73611