TATA CARA PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KOMISI PETUGAS DINAS LUAR DI PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA DISTRIK JEMBER I

Pembangunan Nasional memerlukan dana dalam jumlah yang cukup besar untuk rnembiayai pengeluaran-pengeluaran pembangunan, sedangkan bantuan Luar Negeri merupakan pelengkap, sehingga diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengumpulkan dana yang bersumber pada penerimaan Dalam Negeri khususnya dar...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Lystyarini, Titah Rahayu (Author)
Other Authors: Budi P, Hartoyo (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2016-06-16T03:25:52Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 01926 am a22002173u 4500
001 repository_unej_123456789_74834
042 |a dc 
100 1 0 |a Lystyarini, Titah Rahayu  |e author 
100 1 0 |a Budi P, Hartoyo  |e contributor 
245 0 0 |a TATA CARA PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KOMISI PETUGAS DINAS LUAR DI PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA DISTRIK JEMBER I 
260 |c 2016-06-16T03:25:52Z. 
500 |a 000903101141 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/74834 
520 |a Pembangunan Nasional memerlukan dana dalam jumlah yang cukup besar untuk rnembiayai pengeluaran-pengeluaran pembangunan, sedangkan bantuan Luar Negeri merupakan pelengkap, sehingga diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengumpulkan dana yang bersumber pada penerimaan Dalam Negeri khususnya dari sektor pajak. Pengumpulan dana dari sektor pajak tersebut harus ditingkatkan dengan cepat. Salah satu faktor yang dapat meningkatkan penerimaan dari sektor pajak adalah persepsi yang benar dan positif dari para Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan, dalam hal ini adalah sistem Self Assesment, yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang ke kas negara Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak (fiskus), tidak turut campur dalam penentuan besarnya pajak terutang. Otoritas pajak bersifat bersifat pasif dan hanya memberikan penerangan, pengawasan dan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak. 
546 |a id 
690 |a PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 
690 |a KOMISI PETUGAS DINAS LUAR 
690 |a PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA DISTRIK JEMBER I 
655 7 |a Diploma Report  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/74834 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/74834  |z Get Fulltext