PENEMUAN HUKUM: Sistem, Metode, Aliran dan Prosedur dalam Menemukan Hukum

Setiap ilmu melakukan penelitian yang berupa menghimpun, menata dan memaparkan material penelitiannya. Kegiatan pemaparan tidak sepenuhnya netral dan obyektif. Tiap pengetahuan tentang kenyataan selalu lebih dari sekedar mengamati dan mendata atau merekam bentuk, keras-lembut, warna dan gerakan. Pen...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Prakoso, Abintoro (Author)
Format: Academic Paper
Published: 2016-06-28T03:09:46Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 03381 am a22002293u 4500
001 repository_unej_123456789_75142
042 |a dc 
100 1 0 |a Prakoso, Abintoro  |e author 
245 0 0 |a PENEMUAN HUKUM: Sistem, Metode, Aliran dan Prosedur dalam Menemukan Hukum 
260 |c 2016-06-28T03:09:46Z. 
500 |a 978-602-73787-0-4 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75142 
520 |a Setiap ilmu melakukan penelitian yang berupa menghimpun, menata dan memaparkan material penelitiannya. Kegiatan pemaparan tidak sepenuhnya netral dan obyektif. Tiap pengetahuan tentang kenyataan selalu lebih dari sekedar mengamati dan mendata atau merekam bentuk, keras-lembut, warna dan gerakan. Pengetahuan mengimplikasikan penstrukturan, artinya dalam proses pengamatan dan pendataan, pikiran subyek meletakkan hubungan- hubungan, membeda-bedakan dan memisah-misahkan unsur yang esensial dari yang tidak esensial, mengelompokkan dan memisahkan berdasarkan sejumlah persamaan tertentu Penstrukturan pada dasarnya adalah mengkonstruksi teori yang kemudian digunakan untuk menata kenyataan, menganalisis dan memahami. Sehingga dapat diartikan bahwa tiap pengetahuan tentang kenyataan apa pun adalah pengetahuan hasil interpretasi, dalam arti sudah bermuatan teori, dan karena itu sesungguhnya tidak pernah murni obyektif dan netral. Karena itu juga pengetahuan sesungguhnya merupakan hipotesis yang diterima sebagai "benar" atau sudah terbukti sepanjang ia atau yang melandasinya belum difalsifikasi. Demikian juga pada kajian hukum -sebagai ilmu kenyataan- penelitiannya berupa inventarisasi dan deskripsi sistematis material hukum, yang pada tingkat pemaparan hukum yang terjadi adalah kegiatan menentukan isi aturan hukum setepat mungkin. Pengembanan Ilmu Hukum adalah kegiatan mengantisipasi dan menawarkan penyelesian masalah hukum konkrit yang mungkin timbul dan harus dihadapi di dalam masyarakat, baik yang dihadapi individu perorangan maupun masyarakat sebagai keseluruhan. Kegiatan menentukan isi aturan hukum berarti menetapkan apa yang menjadi norma hukum, pada dasarnya adalah merumuskan hipotesis tentang makna aturan hukum atau teks undang- undang. Oleh karena itulah Aulis Aarnio mengatakan bahwa ilmu hukum adalah ilmu tentang makna-makna. Menentukan makna dari sesuatu adalah menginterpretasi sesuatu itu. Dengan demikian memaparkan aturan hukum adalah "menafsirkan" aturan hukum. Karena itu pula memaparkan aturan hukum akan sangat bergantung pada teori interpretasi yang dianut yuris. Seperti telah disebutkan di atas bahwa kegiatan pemaparan tidak sepenuhnya netral dan obyektif, karena itulah pengembanan ilmu hukum tidak netral dan tidak bebas nilai. Disadari atau tidak disadari yuris mengambil sikap dan bertolak dari titik berdiri pribadi dalam menghadapi dan mengolah obyek telaahnya, yakni dalam menjalankan kegiatan pemaparan, intervensi, interpretasi dan sistematisasi hukum. Ini berarti pengembanan hukum juga berpatisispasi dalam proses pembentukan hukum yang berupa penemuan hukum (interpretasi hukum dan argumentasi hukum). 
546 |a id 
690 |a Sistem Hukum 
690 |a Metode Hukum 
690 |a Aliran Hukum 
690 |a Prosedur Hukum 
690 |a Penemuan Hukum 
655 7 |a Book  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75142 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75142  |z Get Fulltext