PROSEDUR AKUNTANSI PIUTANG SIMPAN PINJAM ANGGOTA KOPERASI PEGAWAI PT. TELKOM (KOPEGTEL) CAMAR JEMBER
Koperasi menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1 menyatakan "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan". Koperasi merupakan organisasi yang berwatak sosial dan ekonomi, berarti bukan hanya memperhatikan aspek bisnisnya tetapi juga memperhatikan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Other Authors: | |
Format: | Academic Paper |
Published: |
2016-08-05T02:24:05Z.
|
Subjects: | |
Online Access: | Get Fulltext |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Koperasi menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1 menyatakan "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan". Koperasi merupakan organisasi yang berwatak sosial dan ekonomi, berarti bukan hanya memperhatikan aspek bisnisnya tetapi juga memperhatikan aspek sosialnya. Ciri utama koperasi yang membedakan dengan bentuk usaha lain terletak pada posisi anggotanya. Melalui koperasi, para anggota ikut secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat disekitarnya melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Koperasi termasuk dalam sektor usaha kecil dan menengah yang mendapat perhatian pemerintah dan perlu dikembangkan. Kondisi ini mengharuskan setiap pengusaha baik usaha kecil maupun menengah melakukan upaya demi menstabilkan atau lebih meningkatkan eksistensi usahanya. Jumlah laba usaha atau SHU yang besar belum merupakan ukuran bahwa koperasi itu telah bekerja secara efisien. Keefisienan suatu koperasi dapat diketahui dengan membandingkan laba yang diperoleh dengan kekayaan atau modal yang dipergunakan untuk menghasilkan laba tersebut atau biasa disebut juga dengan rentabilitas. |
---|---|
Item Description: | 130803104040 http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75770 |