PROSEDUR PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMUR JEMBER

Sistem pemungutan pajak di Indonesia menurut lembaga pemungutnya ada Pajak Pusat dan Pajak Daerah (Mardiasmo, 2013:6). Pajak Pusat adalah pajak yang dimana lembaga pemungutnya adalah pemerintah pusat, sehingga dana pajak yang ditarik akan masuk ke kas negara dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Paj...

詳細記述

保存先:
書誌詳細
第一著者: WULANSARI, RINA AYU (著者)
その他の著者: Kartika (寄与者)
フォーマット: Academic Paper
出版事項: 2016-08-09T08:46:47Z.
主題:
オンライン・アクセス:Get Fulltext
タグ: タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!
その他の書誌記述
要約:Sistem pemungutan pajak di Indonesia menurut lembaga pemungutnya ada Pajak Pusat dan Pajak Daerah (Mardiasmo, 2013:6). Pajak Pusat adalah pajak yang dimana lembaga pemungutnya adalah pemerintah pusat, sehingga dana pajak yang ditarik akan masuk ke kas negara dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang lembaga pemungutnya adalah pemerintah daerah, sehingga dana yang ditarik akan masuk kas daerah dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah. Pajak daerah di tingkat Provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Menurut pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 pasal 12 ditentukan berdasarkan tingkat penyerahan objek pajak yang terjadi dan jenis kendaraan bermotor yang diserahkan. Cara perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 besarnya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Hasil dari pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan disetorkan ke kas daerah dan akan menjadi salah satu Pendapatan Asli daerah (PAD).
記述事項:130803104068
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76136