Pelaksanaan Pasal 20 Ayat 2 International Covenant On Civil and Political Rights sebagai Bentuk Kewajiban Negara terhadap Perlindungan Hak Beragama dari Praktik Ujaran Kebencian atas Dasar Agama di Indonesia

Penelitian ini berangkat dari analisis atas prinsip non diskriminasi dalam pelaksanaan kebebasan hak beragama sebagaimana Pasal 20 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights. Dalam norma ini terkandung prinsip non diskriminasi yang menjadi kewajiban Negara dalam melindungi Hak Ber...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ZAKIAH, NAILA RIZQI (Author)
Other Authors: JAYUS (Contributor), ARUNDHATI, GAUTAMA BUDI (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2016-08-10T03:53:32Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 04690 am a22002413u 4500
001 repository_unej_123456789_76216
042 |a dc 
100 1 0 |a ZAKIAH, NAILA RIZQI  |e author 
100 1 0 |a JAYUS  |e contributor 
100 1 0 |a ARUNDHATI, GAUTAMA BUDI  |e contributor 
245 0 0 |a Pelaksanaan Pasal 20 Ayat 2 International Covenant On Civil and Political Rights sebagai Bentuk Kewajiban Negara terhadap Perlindungan Hak Beragama dari Praktik Ujaran Kebencian atas Dasar Agama di Indonesia 
260 |c 2016-08-10T03:53:32Z. 
500 |a 100710101239 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76216 
520 |a Penelitian ini berangkat dari analisis atas prinsip non diskriminasi dalam pelaksanaan kebebasan hak beragama sebagaimana Pasal 20 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights. Dalam norma ini terkandung prinsip non diskriminasi yang menjadi kewajiban Negara dalam melindungi Hak Bergama dari praktik ujaran kebencian atas dasar agama. Upaya penyelesaian konflik umat beragama di Indonesia masih berkonsentrasi pada hilir persoalan tetapi akar permasalahan dari timbulnya konflik justeru sering kali diabaikan. Keberadaam eksklusifitas dan pandangan konvensional masyarakat menciptakan kebencian atas dasar perbedaan pandangan beragama. Kelompok mayoritas mendasarkan agama sebagai alat pembenar untuk melakukan penyebaran kebencian terhadap kelompok-kelompok, individu, Negara bahkan sebuah sistem. Ujaran kebencian atas dasar agama adalah hulu dari persoalan konflik beragama dan praktik intoleransi di Indonesia. Ada dua permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini. Pertama, kesesuaian pengaturan hukum ujaran kebencian atas dasar agama di Indonesia pada Pasal 156 KUHP terhadap Pasal 20 Ayat (2) ICCPR. Kedua, kewajiban Negara dalam mengambil langkah untuk mengharmonisasikan pengaturan hukum municipal terhadap hukum internasional terkait ujaran kebencian atas dasar agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal research), yaitu penelitian mengenai penerapan norma-norma hukum positif dengan mengkaji aturan hukum yang bersifat autoritatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan asas-asas hukum, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan analitis. Setelah seluruh bahan hukum terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Melalui metode dan pendekatan penelitian ini, hasil analisis merupakan sintesis yang menjawab permasalahan yang telah dirumuskan sebelumnya. Hasil penelitian ini terdiri atas 2 hal. Pertama, pasal 156 KUHP dan pasal 28 UU ITE telah mengatur mengenai larangan ujaran kebencian atas dasar agama. Namun, ketentuan 156 KUHP dan pasal 28 UU ITE tetap memerlukan ketegasan secara normatif mengenai makna hukum ujaran kebencian atas dasar agama yang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 20 ayat 2 ICCPR. Kedua, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam ICCPR, Negara wajib untuk melakukan langkah-langkah legislative untuk mengharmonisaasikan ketentuan larangan ujaran kebencian atas dasar agama di dalam Pasal 156 KUHP dan pasal 28 UU ITE terhadap pasal 20 ayat 2. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan pasal 156a KUHP merupakan salah satu ancaman dalam perlindungan hak beragama dari praktik ujaran kebencian atas dasar agama sebagaimana diatur dalam pasl 156 KUHP. Rekomendasi dalam penelitian ini terdiri atas dua hal. Pertama, penegasan prinsip non diskriminasi sebagai bagian dari penegakan hukum ujaran kebencian atas dasar agama; penghapusan pasal 156a KUHP yang menjadi sebuah norma yang a contrario terhadap pasal 156, semangat perlindungan kebebasan beragama akan terpasung selama ketentuan pidana penistaan agama masih berlaku; perbaikan pengaturan ujaran kebencian atas dasar agama pada pasal 156 KUHP dan pasal 28 UU ITE melalui harmonisasi terhadap pasal 20 ayat (2) sesuai dengan prinsip dan prosedur hukum internasional; penguatan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hak asasi manusia oleh aparat sebagai represantasi dari Negara. Kedua, Pelibatan civil society dalam melakukan konsolidasi kelembagaan masyarakat untuk mewujudkan kehidupan beragama yang sesuai dengan konstitusi. Peran dari institusi-instuti keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan bahkan tokoh agama dalam memberikan pemahaman akan toleransi dalam kehidupan beragama harus ditingkatkan. 
546 |a id 
690 |a Pelaksanaan Pasal 20 Ayat 2 
690 |a International Covenant On Civil and Political Rights 
690 |a Perlindungan Hak Beragama 
690 |a Ujaran Kebencian 
655 7 |a Undergraduat Thesis  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76216 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76216  |z Get Fulltext