EVALUASI PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO RUMAH TANGGA MISKIN (PUM-RTM) DI KELURAHAN BINTORO KECAMATAN PATRANG KABUPATEN JEMBER TAHUN 2014

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi program PUM-RTM yang ada di Kelurahan Bintoro.Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 bahwa pemberdayaan dimaknai sebagai upaya yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, Dunia Usah...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Maulana, Fajri (Author)
Other Authors: Sutomo (Contributor), Makmur, M. Hadi (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2016-08-10T04:14:39Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi program PUM-RTM yang ada di Kelurahan Bintoro.Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 bahwa pemberdayaan dimaknai sebagai upaya yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk menumbuhkan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Adapun tujuan secara spesifik dari pemberdayaan usaha mikro menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebagai berikut : 1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dua usaha untuk menumbuhkan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. 2. Meningkatkan produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar koperasi, usaha mikro kecil dan menengah 3. Meningkatkan akses terhadapa sumber daya produktif 4. Meningkatkan peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, professional dan mandiri sebagaia basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar, yang berkeadilan, berbasis pada sumberdaya alam serta sumberdaya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Program Pemberdayaan Usaha Mikro Rumah Tangga Miskin (PUM-RTM) merupakan inovasi program pengentasan kemiskinan yang dikembangkan oleh pemerintah kabupaten Jember. Program ini mulai dikembangkan pada tahun 2005.Inovasi PUM-RTM dirancang secara khusus dalam rangka peningkatan pendapatan keluarga dengan mengembangkan usaha mikro sebagai alternatif usaha sampingan, berbasis pada penguatan institusi, berorientasi pada keberlanjutan usaha serta menyentuh langsung pada keluarga miskin.Kegiatan PUM-RTM terdiri dari 3 tahap yaitu tahap penguatan institusi, tahap penguatan modal usaha dan tahap peningkatan keterampilan. Ketiga aktivitas tersebut merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Aktivitas penguatan modal usaha dilaksanakan setelah penguatan institusi dilakukan secara benar. Kegiatan PUM-RTM akan bermuara pada terbentuknya dua institusi yaitu institusi ekonomi yang bernama LKMM (Lembaga Keuangan Masyarakat Mikro) dan institusi sosial yang bernama pokmas (kelompok masyarakat). Sehingga menjadi penting untuk mengevaluasi program tersebut secara on going untuk mengetahui tahapan dalam melaksanakan program ditambah pola pemanfaatan program serta dampak yang ditimbulkan oleh program mengungat program sudah berjalan dalam kurun waktu 5 tahun. Dari hasil pengamatan ditemukan bahwa tahapan dari program itu tidak berjalan maksimal. Dari beberapa LKMM yang ada di Kelurahan Bintoro, LKMM Krajan, LKMM Plalangan, LKMM Perbal tidak menjalankan proses penguatan institusi dengan aktif diantaranya masih belum mempunyai struktur kepengurusan yang lengkap, tidak adanya AD/ART, dll. Dalam penguatan modal, ketiga LKMM tersebut hanya mendapatkan dana pada awal program berjalan dan tidak ada dana tabahan. Pada hal pengembangan keterampilan, ketiga LKMM tidak mengadakan pengembangan keterampilan apapun pada anggota. Peneliti menggunakan penelitian kualitatif deskriptif. Dengan melakukan wawancara terhadap informan kunci yang telah ditentukan, peneliti memperoleh data-data yang kemudian diolah dan dianalisis sebagai hasil dari penelitian. Informan yang ditentukan adalah Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kabupaten Jember, serta Pengurus LKMM Krajan, Plalangan, Perbal. Informan selanjutnya adalah anggota dari ketiga LKMM tersebut. Selama proses penelitian ternyata dari beberapa informan tersebut sudah mengalami kejenuhan.
Item Description:090910201069
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76227