MEKANISME PEMINDAHBUKUAN ATAS KESALAHAN SETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANYUWANGI

Pemindahbukuan merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperbaiki kesalahan penyetoran yang telah terjadi. Biasanya kesalahan setor yang terjadi yang dilakukan oleh Wajib pajak antara l...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Hendra Setyawan, Dwi (Author)
Other Authors: Cipta Bidhari, Sandhika (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2016-08-18T02:39:26Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pemindahbukuan merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperbaiki kesalahan penyetoran yang telah terjadi. Biasanya kesalahan setor yang terjadi yang dilakukan oleh Wajib pajak antara lain kesalahan perhitungan hingga terjadi kelebihan pembayaran, kesalahan input nama, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan kesalahan-kesalahan yang lain. Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pemindahbukuan kepada Kantor Pelayanan Pajak disertai lampiran yang dibutuhkan sebagai persyaratan kelengkapan permohonan. Jangka waktu pemindahbukuan adalah selama tiga puluh hari sejak permohonan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak. Setelah selesai diproses, Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti Pemindahbukuan sebagai bukti bahwa kesalahan setoran telah dipindahbukukan
Item Description:130903101024
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76593