Rekonstruksi Proses Seleksi Hakim Konstitusi Melalui Perubahan Peraturan Perundang-undangan

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam perkembangannya, kekuasaan kehakiman di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sejak era pemerintah Hindia Belanda hingga saat ini. Kekuasaan kehakiman di era pemerint...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Indrayati, Rosita (Author)
Format: Academic Paper
Published: 2016-12-02T03:02:51Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 02276 am a22001933u 4500
001 repository_unej_123456789_78306
042 |a dc 
100 1 0 |a Indrayati, Rosita  |e author 
245 0 0 |a Rekonstruksi Proses Seleksi Hakim Konstitusi Melalui Perubahan Peraturan Perundang-undangan 
260 |c 2016-12-02T03:02:51Z. 
500 |a 978-602-74798-3-8 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78306 
520 |a Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam perkembangannya, kekuasaan kehakiman di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sejak era pemerintah Hindia Belanda hingga saat ini. Kekuasaan kehakiman di era pemerintah kolonial bersifat pluralistik dan diskriminatif karena pada masa tersebut terdapat perbedaan antara golongan Eropa dan golongan bumiputera. Pada era pemerintah Jepang kekuasaan kehakiman bersifat militer, hal ini dimaksudkan untuk melindungi tentara Jepang yang sedang berperang. Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu momen berakhirnya masa kolonial menuju penataan kehidupan bernegara yang merdeka. Sejak saat itu, kekuasaan kehakiman di Indonesia mulai menata diri untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang terbaik dalam rangka menegakkan keadilan. Salah satu penataan kekuasaan kehakiman di Indonesia yaitu dengan adanya lembaga yang dapat menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Gagasan dibentuknya lembaga yang dapat menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar telah lama muncul dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Moh. Yamin dalam sidang BPUPKI pernah menghendaki terkait itu yang ditanggapi dengan penolakan Mr. Soepomo dengan alasan bahwa undang-undang yang dibentuk tidak mengenal trias politika sedangkan hak menguji materiil dijumpai dalam negara-negara yang menganut trias politika dan jumlah ahli hukum yang memahami hak uji materiil sedikit serta tidak mempunyai pengalaman dalam hak uji materiil. 
546 |a id 
690 |a Seleksi Hakim Konstitusi 
690 |a Perubahan Peraturan Perundang-undangan 
655 7 |a Prosiding  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78306 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78306  |z Get Fulltext