PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA GOA PINDUL DESA BEJIHARJO KARANGMOJO GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Berdasarkan latar belakang masalah di atas permasalahan yang ada adalah Bagaimana peningkatan pendapatan asli daerah melalui pengembangan destinasi Wisata Goa Pindul Desa Bejiharjo Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta? Bagaimana aturan yang mengatur tentang pengembangan destin...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SEKARLETA, INUK FATIMAH RAHADITA (Author)
Other Authors: SUDARYANTO, TOTOK (Contributor), ATIKAH, WARAH (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2017-01-12T04:39:36Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 04420 am a22002413u 4500
001 repository_unej_123456789_78488
042 |a dc 
100 1 0 |a SEKARLETA, INUK FATIMAH RAHADITA  |e author 
100 1 0 |a SUDARYANTO, TOTOK  |e contributor 
100 1 0 |a ATIKAH, WARAH  |e contributor 
245 0 0 |a PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA GOA PINDUL DESA BEJIHARJO KARANGMOJO GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA 
260 |c 2017-01-12T04:39:36Z. 
500 |a 120710101170 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78488 
520 |a Berdasarkan latar belakang masalah di atas permasalahan yang ada adalah Bagaimana peningkatan pendapatan asli daerah melalui pengembangan destinasi Wisata Goa Pindul Desa Bejiharjo Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta? Bagaimana aturan yang mengatur tentang pengembangan destinasi Wisata Goa Pindul dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Desa Bejiharjo Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta? Bagaimana hambatan yang muncul dalam pengembangan destinasi Wisata Goa Pindul Desa Bejiharjo Karangmojo Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta? Bagaimana upaya untuk mengatasi hambatan dalam xv pengembangan Destinasi Wisata Goa Pindul Desa Bejiharjo Karangmojo Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta? Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normative sedangkan pendekatan masalah yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan hukum penunjang. Hasil pengujian terhadap empat permasalahan diketahui bahwa, Pertama, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendapatkan asset peningkatan pendapatan asli daerah khususnya destinasi Goa Pindul sangat signifikan tahun 2010 hingga tahun 2016 awal, telah mencapai 1,4 miliar rerata kurun waktu 5 tahun. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun terinspirasi dari Pasal 8 ayat (1), (2). Dalam Laporan Tahunan APBD Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pengembangan Destinasi Wisata Goa pindul Desa Bejiharjo sebanyak 18% dari 15.3 miliar asset pariwisata Gunungkidul dan pemasukan berbagai sektor pendapatan asset daerah. Kedua, Dalam regulasi peraturan perundang-undangan pengembangan destinasi wisata Goa Pindul tidak berbenturan baik secara vertikal dengan peraturan di atasnya maupun horizontal dengan peraturan daerah lainnya. Ketiga, Dalam meminimalisasi sengketa Goa Pindul Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah membeli tanah-tanah mengelilingi Goa Pindul sebanyak 7 titik, sehingga tinggal 2 titik, area pintu masuk ke Goa dan Tanah di atas Goa Pindul. Harapannya semua zona wisata Goa Pindul dimiliki Pemerintah Kabupaten Gunugkidul tidak ada lagi sengketa. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam upaya meminimalisasi kebocoran pendapatan dari sektor retribusi destinasi wisata, telah bekerjasama dengan Desa Bejiharjo berupa MOU bagi hasil pendapatan retribusi sebesar 10% yang melibatkan aparat Desa Bejiharjo untuk menjadi petugas TPR dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah menetapkan lima lokasi TPR berlokasi di kawasan jalan Desa. Selanjutnya penerapan program baru sistem pembelian tiket wisata satu pintu melalui koordinator Pengelola wisata Dewo Bejo, sehingga tidak ada beda tarif dan persaingan tidak sehat antar pengelola, menaikkan nilai NJOP PBB warga, target peningkatan retribusi kuliner, pedagang asessories wisata dan target pajak pendapatan Pokdarwis, serta masyarakat berbisnis wisata. Faktor karakteristik Masyarakat Desa Bejiharjo menginginkan pengelolaan obyek wisata melalui BUMDes. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam mengantisipati permasalahan sebaiknya melakukan rekonstruksi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 terutama Pasal 18 ayat (1) pembatasan pengusaha wisata oleh BUM Daerah. 
546 |a id 
690 |a PENDAPATAN ASLI DAERAH 
690 |a DESTINASI WISATA GOA PINDUL 
690 |a PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 
690 |a RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA 
655 7 |a Undergraduat Thesis  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78488 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78488  |z Get Fulltext