PELAKSANAAN ADMINISTRASI AKTA KEMATIAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEMBER

Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, yang diuraikan pada bab sebelumnya dalam Pelaksanaan kegiatan administrasi Akta Kematian dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur yang ditetapkan menurut Undang Undang Rep...

Disgrifiad llawn

Wedi'i Gadw mewn:
Manylion Llyfryddiaeth
Prif Awdur: Primananda, Argha Satria (Awdur)
Awduron Eraill: Sudaryanto (Cyfrannwr)
Fformat: Academic Paper
Cyhoeddwyd: 2017-01-16T04:30:08Z.
Pynciau:
Mynediad Ar-lein:Get Fulltext
Tagiau: Ychwanegu Tag
Dim Tagiau, Byddwch y cyntaf i dagio'r cofnod hwn!
Disgrifiad
Crynodeb:Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, yang diuraikan pada bab sebelumnya dalam Pelaksanaan kegiatan administrasi Akta Kematian dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur yang ditetapkan menurut Undang Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan SOP Penerbitan Akta Kematian pada Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut : a. Pemohon yang akan membuat surat akta kematian harus melaporkan terlebih dahulu pada RT/RW setempat yang kemudian akan diteruskan kepada kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian. b. Pemohon yang datang untuk melaporkan peristiwa kematian kepada kecamatan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan. c. Data yang telah di entry oleh kecamatan kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember. Pencatatan Kematian merupakan salah satu dari berbagai peristiwa penting yang wajib dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catat an sipil. Hal ini di atur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi : "Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat tiga puluh hari sejak tanggal kematian
Disgrifiad o'r Eitem:130803102055
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78680