PELAKSANAAN ADMINISTRASI AKTA KEMATIAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEMBER
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, yang diuraikan pada bab sebelumnya dalam Pelaksanaan kegiatan administrasi Akta Kematian dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur yang ditetapkan menurut Undang Undang Rep...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Other Authors: | |
Format: | Academic Paper |
Published: |
2017-01-16T04:30:08Z.
|
Subjects: | |
Online Access: | Get Fulltext |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
LEADER | 02148 am a22002053u 4500 | ||
---|---|---|---|
001 | repository_unej_123456789_78680 | ||
042 | |a dc | ||
100 | 1 | 0 | |a Primananda, Argha Satria |e author |
100 | 1 | 0 | |a Sudaryanto |e contributor |
245 | 0 | 0 | |a PELAKSANAAN ADMINISTRASI AKTA KEMATIAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEMBER |
260 | |c 2017-01-16T04:30:08Z. | ||
500 | |a 130803102055 | ||
500 | |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78680 | ||
520 | |a Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, yang diuraikan pada bab sebelumnya dalam Pelaksanaan kegiatan administrasi Akta Kematian dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur yang ditetapkan menurut Undang Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan SOP Penerbitan Akta Kematian pada Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut : a. Pemohon yang akan membuat surat akta kematian harus melaporkan terlebih dahulu pada RT/RW setempat yang kemudian akan diteruskan kepada kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian. b. Pemohon yang datang untuk melaporkan peristiwa kematian kepada kecamatan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan. c. Data yang telah di entry oleh kecamatan kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember. Pencatatan Kematian merupakan salah satu dari berbagai peristiwa penting yang wajib dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catat an sipil. Hal ini di atur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi : "Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat tiga puluh hari sejak tanggal kematian | ||
546 | |a id | ||
690 | |a PELAKSANAAN ADMINISTRASI AKTA KEMATIAN | ||
690 | |a DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEMBER | ||
655 | 7 | |a Diploma Report |2 local | |
787 | 0 | |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78680 | |
856 | 4 | 1 | |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78680 |z Get Fulltext |