PELAKSANAAN ADMINISTRASI AKTA KEMATIAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEMBER

Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, yang diuraikan pada bab sebelumnya dalam Pelaksanaan kegiatan administrasi Akta Kematian dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur yang ditetapkan menurut Undang Undang Rep...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Primananda, Argha Satria (Author)
Other Authors: Sudaryanto (Contributor)
Format: Academic Paper
Published: 2017-01-16T04:30:08Z.
Subjects:
Online Access:Get Fulltext
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
LEADER 02148 am a22002053u 4500
001 repository_unej_123456789_78680
042 |a dc 
100 1 0 |a Primananda, Argha Satria  |e author 
100 1 0 |a Sudaryanto  |e contributor 
245 0 0 |a PELAKSANAAN ADMINISTRASI AKTA KEMATIAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEMBER 
260 |c 2017-01-16T04:30:08Z. 
500 |a 130803102055 
500 |a http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78680 
520 |a Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, yang diuraikan pada bab sebelumnya dalam Pelaksanaan kegiatan administrasi Akta Kematian dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur yang ditetapkan menurut Undang Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan SOP Penerbitan Akta Kematian pada Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut : a. Pemohon yang akan membuat surat akta kematian harus melaporkan terlebih dahulu pada RT/RW setempat yang kemudian akan diteruskan kepada kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian. b. Pemohon yang datang untuk melaporkan peristiwa kematian kepada kecamatan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan. c. Data yang telah di entry oleh kecamatan kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember. Pencatatan Kematian merupakan salah satu dari berbagai peristiwa penting yang wajib dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catat an sipil. Hal ini di atur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi : "Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat tiga puluh hari sejak tanggal kematian 
546 |a id 
690 |a PELAKSANAAN ADMINISTRASI AKTA KEMATIAN 
690 |a DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEMBER 
655 7 |a Diploma Report  |2 local 
787 0 |n http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78680 
856 4 1 |u http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78680  |z Get Fulltext